HARIANNKRI.COM – Setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, aparat kepolisian menegaskan akan memantau seluruh aktifitas Nikita Mirzani. Dokumen kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh artis yang dikenal sensual terhadap mantan suaminya Dipo Latief, dinyatakan sudah lengkap.
Menurut Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwan Susanto, pihaknya sudah mendapatkan surat lengkap dari Kejaksaan. Karenanya, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyerahkan tersangka Nikita Mirzani beserta barang buktinya. Namun, pada saat akan melakukan penyerahan tersangka, pihak Nikita Mirzani menyerahkan surat sakit dari dokter.
“Namun, pada saat kemarin kami akan lakukan penyerahan tersangka, NM itu menyerahkan surat sakit sekitar tanggal 23 (Januari-red),” kata Irwan Susanto seperti yang dilansir dari akun Youtube KH Infotainment, Rabu (29/1/2020).
Lanjutnya, tenggang waktu yang tertulis dalam surat keterangan sakit tersebut 23-30 Januari 2020. Irwan Susanto menegaskan, pihaknya secara kemanusiaan menghargai surat tersebut karena meyakini surat tersebut adalah benar dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ia menggarisbawahi, pejabat yang berwenang adalah pejabat medis, yakni dokter.
“Kami harus percaya dengan dokumen yang disampaikan oleh tersangka NM yang dimana itu hak masing-masing. Dan termasuk juga haknya tersangka yang kita harus hargai dan kita kedepankan,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Irwan Susanto mengatakan kepolisian akan memantau kondisi dan aktifitas Nikita Mirzani.
“Namun pada kesempatan lagi setelah tanggal 30 Januari tentunya kami akan memantau kembali seperti apa kondisi rekan kita NM. Melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM. Dari tanggal surat itu diterbitkan hingga tanggal 30 kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM,” lanjutnya.
Irwan Susanto menegaskan, pantauan terhadap tersangka dilakukan karena kepolisian mempunyai batas waktu dalam proses pelimpahan berkas. Batas waktu yang ditentukan pihak kejaksaan setempat adalah tanggal 23 Januari 2020. Namun karena pihak kepolisian mengedepankan unsur kemanusiaan, batas waktunya diundur berdasarkan surat dokter.
“Jadi yang kami lakukan adalah kami juga mempunyai batasan waktu dalam proses pelimpahan. Tentunya kami akan ditegur oleh rekan-rekan dari penuntut karena batas waktu harusnya minggu kemarin. Kemudian jika tidak bisa, maka kami akan dikirimkan surat P21A. Dimana kami juga akan dilimpahkan kembali perkaranya. Yang tentunya kami harus antisipasi,” tutur Irwan Susanto. (OSY)