HARIANNKRI.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Tapin bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan dan jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas. Kunjungan ini alam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang ke pelabuhanan dan Alur pelayaran sungai.
Kedatangan rombongan ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas disambut oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson beserta seluruh jajarannya. Dalam kesempatan itu Komisi III DPRD dan Jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin melakukan konsultasi/kaji banding berkaitan dengan Kepelabuhanan.
Dijelaskan Vitrianson saat ditemui di kantornya, Senin (16/3/2020), kepelabuhanan di Kapuas dikelola oleh Pemerintah Daerah berdasarkan beberapa peraturan. Peraturan Bupati (PERBUB) Kapuas No.2 Tahun 2011 tentang pelayanan jasa usaha. Revisi Peraturan Bupati (PERBUB) no.35 tahun 2014 tentang perubahan tarif restribusi jasa usaha serta berkaitan dengan Pelabuhan yang dikelola oleh swasta seperti Terminal Khusus (TERSUS) laut, sungai dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) seperti TUKS Laut dan TUKS Sungai dan Danau.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa terkait dengan alur pelayaran di sungai Kapuas telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dengan Keputusan Menteri No.531 Tahun 2016 tentang penetapan kelas alur Pelayaran Sungai Kapuas.
“Alur pelayaran sungai Kapuas sebagian besar alurnya adalah kelas III yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Kapuas. Sedangkan terkait dengan KP 531 Tahun 2016, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas sudah membuat RAPERBUB tentang pengawasan terhadap angkutan kapal yang berlayar di alur pelayaran Kabupaten Kapuas. Dan sekarang RAPERBUB tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan tinggal menunggu turunnya dari Gubernur Kalimantan Tengah” pungkasnya. (ROB)