HARIANNKRI.COM – Ditolaknya Komisi IV DPRD Banyuwangi saat sidak ditolak pihak Terminaal pengisian gas PT. Misi Mulia Petronusa (MMP), akhirnya serius menindaklanjuti terkait sikap yang dilakukan. Rencana besok Senin (4/5/2020)di undang hadirkan untuk dengar pendaat (hearing) di kantor DPRD Banyuwangi.
Hal itu dibuktikan dengan sudah dilayangkannya surat undangan dengar pendapat (hearing) kepada pihak perusahaan LPG PT MMP, Kamis (30/4/2020).
Komisi IV DPRD Banyuwangi juga mungundang sejumlah pihak kompeten terkait. Diantaranya Asisten Perekonomian, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, Kecamatan dan Kelurahan.
Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi menyampaikan, undangan hearing tersebut dalam rangka meminta penjelasan tentang keselamatan kerja para pegawai, jaminan kerja pegawai, perijinan, dan BPJS. Dalam undangan tersebut, mereka mengagendakan hearing pada Senin (4/5/2020) bertempat di gedung DPRD Banyuwangi.
“Kita minta penjelasan agar para karyawan dapat kerja dengan tenang. Karena sudah banyak laporan tentang laka kerja di perusahaan tersebut. Kita juga akan tanyakan kejelasan perusahaan itu, ada ijinnya apa tidak. Jika tidak, kita minta Satpol PP untuk menutup,” ucap Salimi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap PT MMP (perusahaan LPG Pressurized, di jalan Ketapang – Banyuwangi Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Rabu (29/4/2020). Sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui sebab akibat insiden ledakan yang mengakibatkan terbakarnya tiga karyawan PT MMP tersebut saat bekerja, Jumat (24/4/2020) malam.
Karena diketahui, ketiganya mengalami luka bakar cukup serius. Bahkan, salah satu korban dirujuk ke RSUD Dokter Soetomo Surabaya, karena luka bakar hingga mencapai 75 persen.
Namun, kedatangan anggota dewan di perusahaan LPG, PT MMP tersebut mendapat respon kurang baik dari pihak manajemen. Bahkan, oleh pihak security, para wakil rakyat tersebut tidak perbolehkan masuk ke dalam kantor anak perusahaan milik Bosowa tersebut. (BUT)