HARIANNKRI.ID – Forum Pmbela Islam (FPI) meminta polisi untuk segera menangkap dan memenjarakan Muhammad Rizieq Shihab karena dianggap memalukan umat Islam. Selain membuat gaduh, tokoh Islam ini dianggap mempunyai banyak masalah yang hingga belum dituntaskan oleh polisi.
Koordinator FPI Ibrahim mengatakan, Islam rahmatan lil ‘alamin sesungguhnya tidak lain adalah Islam yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia. Agama Islam mewajibkan umatnya untuk menghargai manusia dan kemanusiaannya.
“Tugas kita hanya menyampaikan dan memperkenalkan Islam melalui cara-cara bijaksana. Kita tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain. Sungguhpun itu untuk meluruskan akidah dan kepercayaan orang yang nyatanyata menyimpang dari ajaran Islam,” kata Ibrahin saat konferensi pers di Upnormal Tebet Jakarta Timur, Minggu (29/11/2020).
Ia mengingatkan, sebagai seorang ulama, Muhammad Rizieq Shihab adalah sosok kontroversi. Tercatat, ia beberapakali dilaporkan ke kepolisian, yang hingga saat ini kasus tersebut masih belum ada kejelasan hukumnya.
Koordinator FPI kemudian menyebut, pada tahun 2016, Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya. Laporan itu, terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Saat ini statusnya terlapor.
Rizieq Shihab juga dilaporkan oleh Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan terkait pernyataan Imam Besar ormas Islam ini yang menyebut ‘Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’. Kasus ini ia menjadi tersangka.
Tahun 2017, lanjut Ibrahim, ulama ini kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia dilaporkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Merah Putih. Ceramahnya disebut menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, ia juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Di tahun yang sama, Rizieq Shihab juga disebut Ibrahim menjadi tersangka kasus konten pornografi. Yakni terkait percakapan mesum antara Rizieq dengan aktivis Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Selain itu, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Advokat Merah Putih bersama Patriot Garuda Nusantara (PGN) dan Yayasan Sandhi Murti. Laporan itu dibuat karena Rizieq Shihab dianggap membuat pernyataan yang mengancam keselamatan umat Hindu di Indonesia melalui sebuah acara.
“Hingga saat ini, belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukum terkait laporan ini. Rizieq sendiri masih berstatus sebagai terlapor,” tegasnya.
Koordinator FPI ini menyatakan, pihaknya mendukung Kepolisian untuk menindak siapapun yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Forum Pmbela Islam mendesak pihak kepolisan, segera Tangkap Muhammad Rizieq Shihab terkait dengan kasus-kasus diatas. Karena bagi kami, ia memalukan masyarakat Islam dan Islam itu sendiri,” ujar Koordinator FPI ini.(HRN)