HARIANNKRI.ID – Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tak akan segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19. Ia mengaku telah memerintahkan Kasatgas 5 Penegakan Hukum untuk membuat petunjuk dan arahan (jukrah) kepada jajarannya.
“Kasatgas 5 agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat. Khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi,” kata Komjen Agus Andrianto yang juga Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II, di Jakarta, Senin (18/1/2021) pagi.
Perintah itu dikeluarkan setelah Komjen Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. Rapat ini dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.
Rapat tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia.
Selain perintah kepada Kasatgas 5, Komjen Agus Andrianto juga memberi perintah kepada Kasatgas 2 (Pencegahan). Ia meminta agar memasifkan kegiatan sosiliasasi dan edukasi terkait manfaat dan pentingnya vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Kasatgas 3 (Penanganan) diminta agar menginventarisir kebutuhan sarana kesehatan terkait penanganan Covid-19. Seperti reagent, swab test PCR/ATG, APD, dan peralatan pendukung medis lainnya.
“Dan untuk selanjutnya agar berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kemenkes RI terkait dengan update Clinical Pathway Penanganan Pasien Covid-19. Yang akan segera diterbitkan dalam rangka menekan angka kematian,” tutup Kabaharkam Polri. (RED)