HARIANNKRI.ID – Sejak bulan Juli hingga Desember 2020, Satgas Covid-19 Raja Ampat belum dibayarkan. Honor dengan total nilai 1,7 miliar tersebut belum terbayar karena terkendala kelengkapan administratif.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua tim Satgas Covid-19 Raja Ampat, Albert Kaihatu saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021). Ia menuturkan, kabar ini menjadi viral setelah tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat beberapa waktu lalu menemukan 1,7 miliar dana Covid-19 Raja yang belum terserap.
“Ya memang benar ada kendala yang sementara kita hadapi. Yaitu berkaitan dengan honor yang sampai saat ini belum terbayarkan terhitung dari bulan Juli-Desember 2020,” ujar Kaihatu
Menurut Kaihatu, sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat temuan di masalah absen dengan nilai 1,7 miliar. Ia menuturkan, masalah absensi menjadi kendala kelengkapan administrasi untuk pencairan dana tersebut.
“Nah dengan persoalan temuan tersebut mengakibatkan kita belum bisa membayar hak-hak dari Tim satgas Covid-19 Kabupaten Raja Ampat. Karena kita harus menyelesaikan administrasi absensi temuan BPK sesuai besarannya,” kata Kaihatu.
Ia mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan inspektorat terkait. Agar bisa secepatnya diselesaikan dan honor tim satgas bisa dibayarkan
Dijelaskan, nilai tersebut adalah jumlah total untuk honor 232 anggota satgas Covid-19 Kabupaten Raja Ampat yang ditempatkan di 3 pos. Yakni pos Pelabuhan Palaya, pos Kali dan pos Pelabuhan 300 yang dibagi dalam 3 shitf. Shift pertama dari jam 08.00-16.00,shift kedua jam 16:00-12:00, shif ketiga 12:00: 08:00.
“Memang awalnya baik masalah honor lancar-lancar saja. Dan ketika BPK melakukan pemeriksaan, kami lupa melampirkan daftar absensi tersebut. Disitulah BPK menyuruh kami melengkapinya. Namun ketika dilengkapi, ternyata ada temuan,” pungkasnya
Ia menyebut, temuan tersebut diakibatkan absensi yang tumpang tindih. Menurut Kaihatu, adanya pergantian 3 shift yang berbeda-beda yang memunculkan kendala administratif.
“Nah ketika pergantian shift, ada salah tim satgas yang tidak masuk atau ijin. Nah mereka minta tolong untuk menandatangani absensi tersebut. Dan itu bukan satu atau dua kali, tapi berulang kali,” tukasnya.
Ia menambahkan, per- orang untuk per-hari honor yang diterima tim satgas sebesar 200 ribu rupiah. Permasalahan administratif inilah yang menjadi temuan BPK.
“Jadi pada intinya, temuan BPK, 1,7 miliar dari honor yang sudah dibayarkan terhitung dari bulan Januari-Juni 2020. Oleh sebab itu untuk honor bulan Juli-Desember 2020 belum bisa dibayarkan sampai kita selesaikan administrasi penyelesaian hasil temuan tersebut,” tandasnya
Kaihatu menyampaikan, pihaknya sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, karena menurutnya, data yang dimasukan sudah benar.
“Tetapi ketika diperiksa BPK, ternyata masih kurang lagi. Makanya kita bingung, kira-kira kurangnya dimana. Karena dari BPK menyuruh kami melengkapi adminitrasi absensi itu, kami sudah berupaya. Sampai dari 1,7 miliar tersebut sudah turun ke 1,5 miliar. Untuk itu kami akan berupaya lagi melengkapi adminitrasi yang diminta BPK terkait temuan itu,” tutup Ketua Satgas Covid-19 Raja Ampat. (HSG)