Polri Tak Segan Hentikan Piala Menpora Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Polri Tak Segan Hentikan Piala Menpora Jika Tak Patuhi Protokol Kesehatan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers, Sabtu (20/3/2021)

HARIANNKRI.ID – Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengingatkan pihak penyelenggaraan Piala Menpora untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas apabila tidak menerapkan ataupun melanggar protokol kesehatan.

“Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas,” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (20/3/2021).

Seperti diketahui, Polri memberikan izin pelaksanaan Piala Menpora. Namun pelaksanaannya harus memperhatian catatan yang sudah disepakati:
1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.
2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.
3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.
4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut:

A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud.
B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.
C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat.
D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat.

– Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.
– Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya.
– Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.
– Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (RED)

Loading...