Dukun Cabul Asal Kebumen, Pindahkan Janin Lewat Ritual Persetubuhan

Dukun Cabul Asal Kebumen, Pindahkan Janin Lewat Ritual Persetubuhan
Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat menanyai SL sang dukun cabul, Minggu (21/3/2021)

HARIANNKRI.ID – Dukun Cabul SL (44) asal Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga menyetubuhi anak bawah umur. Ia melakukan aksinya dengan modus bisa memindahkan janin yang tengah dikandung B (16) selama 5 bulan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa menjelaskan, pada Kamis 18 Februari 2021) sekitar pukul 18.00 WIB, B warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang bersama keluarganya mendatangi SL. Kedatangan Bunga ingin menghilangkan janin karena ia masih berstatus pelajar.

Permintaan B beserta keluarganya ini dimanfaatkan sang Dukun Cabul untuk menggagahinya. B disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.

“Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung,” kata Kompol Arwansa, saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Minggu (21/3/2021).

Lanjutnya, kepada polisi, SL mengaku persetubuhan pertama dilakukan pada hari Sabtu 20 Februari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ayok tak garap,” ucap SL mengulangi perkataannya saat mengelabui B di hadapan polisi.

Untuk meyakinkan B, SL berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, B kembali disetubuhi sebanyak 2 kali di hari Minggu 21 Februari 2021.

Kedok Sang Dukun Cabul Asal kebumen Terbongkar

Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat B di depan rumah SL saat ditanya tentang maksud kedatangannya. B juga menceritakan perlakuan SL selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.

SL pun langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. Kini dukun cabul tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah. (OSY)

Loading...