Kasus Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Pembeli Dipenjara Penjual Bebas?

Kasus Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Pembeli Dipenjara Penjual Bebas?
Terpidana Ahmad Daldiri (tengah) saat dilepas keluarganya untuk menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Negeri Salatiga untuk menjalani hukuman, Jumat (19/3/2021)

HARIANNKRI.ID – Samuel selaku penasehat hukum Daldiri, teridana pembeli limbah B3 ilegal RS Salatiga, mempertanyakan mandeknya proses hukum yang yang terjadi pada kasus tersebut. Kliennya saat ini sudah menjalani hukuman karena divonis bersalah membeli barang ilegal, sementara tidak ada satu pun yang menjalani proses hukum sebagai pihak penjual.

“Saya sebagai lawyernya Daldiri, atas nama keluarga, kami merasa bahwa proses hukum Daldiri OK sudah benar. Tetapi yang dipertanyakan, ini belum finish,” kata Samuel saat ditemui hariannkri.id di kawasan jalan Kartini kota Salatiga, Minggu (11/4/2021).

Ia membenarkan saat ini Ahmad Daldiri menjadi terpidana karena kasus pembelian limbah B3 ilegal RS Salatiga. Namun ia mengingatkan, kliennya menjadi terpidana karena dinyatakan bersalah menjadi pembeli limbah B3 RS Salatiga yang pada akhirnya dinyatakan ilegal. Mewakili keluarga Daldiri, Samuel mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada yang dihukum atau menjalani proses hukum sebagai penjual.

“Karena Daldiri sebagai pembeli, bukan penjual. Barang ini asalnya darimana?” imbuhnya.

Karenanya, Samuel mengaku, pihaknya akan mendatangi Polres Salatiga untuk mendapatkan kepastian sampai dimana perkembangan proses hukum bagi mereka yang menjadi penjual limbah B3 Ilegal. Ia memastikan, kepastian akan tetap berlangsungnya proses hukum bagi penjual ini akan dicari hingga ke jajaran kepolisian tertinggi.

“Maka itu ini yang akan kami pertanyakan ke tempat dimana penyidikan itu awal terjadi, Polres Salatiga. Kalau memang hal itu belum juga bisa terwujudkan, kami akan mencoba ke Polda (Jateng-red) atau ke Mabes (Polri-red),” tegasnya.

Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Ada Penjual Karena Ada Penjual

Keseriusan untuk mencari kepastian hukum ini diklaimnya sangat beralasan dan wajar. Pasalnya, berdasarkan logika sederhana, pembeli ada karena penjual ada. Ia meyakini hukum berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu siapa pelakunya.

“Karena ya logika hukum saja, Masa ada pembeli tanpa ada penjual. Pembelian itu, apa yang dipedagangkan? Barang yang ilegal menurut hukum. Jadi hal itu yang harus kami lakukan. Untuk menciptakan Salatiga ini taat hukum. Jangan sampai masyarakat bodoh tidak mempercayai hukum. Hanya itu. Kami akan mempertanyakan hal ini ke semua ranah hukum. Proses hukumnya seperti apa,” tuturnya.

Kasus Limbah B3 Ilegal RS Salatiga, Pembeli Dipenjara Penjual Bebas?
Penasehat hukum Ahmad Daldiri, Samuel SH

Upaya pencarian keadilan hukum ke pihak kepolisian disebut Samuel adalah kelanjutan dari upaya sebelumnya, yakni mendatangi kejaksaan setempat. Berdasarkan penuturannya, pihak kejaksaan menjelaskan, penyelidikan siapa yang diduga menjadi penjual limbah B3 ilegal RS Salatiga masih di ranah kepolisian. Namun ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Seperti kami menanyakan ke kejaksaan, kami akan menanyakan ke Kepolisian Resort Salatiga, ke Polda Jateng, ke Mabes Polri. Bagimana sih proses ini. Kok ada orang yang beli barang yang melanggar hukum, tetapi yang menjual barang kok sampai sekarang tidak ada proses, itu saja. Tapi kejaksaan sudah menganggap bahwa kalau proses itu dinaikkan oleh kepolisian, akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Samuel mengaku tidak tahu apa yang menjadi kendala hingga saat ini belum juga ada titik terang siapa yang harus bertanggung jawab menjadi penjual dalam perkara limbah B3 ilegal RS Salatiga tersebut. Padahal, menurutnya, pada persidangan terhadap Daldiri, beberapa orang yang disinyalir bertindak sebagai penjual sudah dihadirkan sebagai saksi.

“Apa kendalanya sampai hari ini tidak dilaksanakan? Sedangkan sudah jelas, penjual menjadi saksi dalam persidangan?” sebut Samuel.

Mengenai kabar bahwa sudah pernah diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk mengungkap siapa yang menjadi penjual, ia mengaku tidak tahu. Yang pasti. Ia menekankan, berdasarkan fakta persidangan, terungkap sejumlah saksi mengakui telah menjual dan menerima hasil penjualan limbah B3 RS Salatiga yang dinyatakan ilegal yang terjadi sejak tahun 2016.

“Saya kurang tahu. Tapi kejaksaan sudah menganggap bahwa kalau proses itu dinaikkan oleh kepolisian, akan ditindaklanjuti. Saya kira 6 sampai 9 orang. Mereka otomatis yang bertanggung jawab karena mereka yang menjual dan menerima hasil jualan. Selama 3 tahun sejak tahun 2016,” tegas Samuel.

Penasehat hukum Daldiri ini menambahkan, Kepala RS Salatiga juga sempat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan kliennya.

“Itu kan pada saat itu Kepala rumah sakit mengatakan bahwa dia tidak tahu. Seharusnya kepala rumah sakit juga melaporkan ada pencurian barang rumah sakit,” imbuhnya.

Samuel mengaku dalam waktu dekat akan segera mendatangi Polres Salatiga. Ia menekankan, apa yang dilakukannya semata untuk mencari keadilan hukum, tak ada motif lainnya.

“Secepatnya. Kami pertanyakan itu bukan untuk mendiskredisi (menjelek-jelekkan-red) seseorang loh. Tetapi kami hanya masyarakat patuh hukum,” kata Samuel.

Salatiga Patuh Hukum

Ia juga menekankan, kedatangannya ke Polres Salatiga bukan untuk mempermasalahkan kliennya dihukum atau tidak.

“Keluarga Daldiri mengakui kami beli barang itu ilegal. Setelah persidangan baru kami tahu bahwa barang itu ilegal. Tetapi yang dipermasalahkan ini bukan Daldiri dihukum atau tidak, Daldiri bersalah, dihukum karena membeli barang ilegal. Tetapi, penjual barang ilegal yang menjadi saksi kenapa tidak terproses. Saya tidak bicara ada apa. Saya berbicara tentang bagaimana hukum itu berlaku. Mengenai ada apa kan kita tidak sampai ke situ. Itu masyarakat umum, logika hukum sudah masuk,” tegasnya.

Samuel berharap, kepastian hukum tegak di kota Salatiga tanpa pandang bulu. Ia pun mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus limbah B3 ilegal RS Salatiga ini menjadi momen terwujudnya kota Salatiga yang patuh terhadap hukum.

“Salatiga patuh hukum. Dalam arti, ini masyarakat bodoh sudah patuh hukum. Jangan sampai Salatiga yang kota kecil ini menjadi orang tidak percaya hukum. Hanya itu. Momen limbah B3, mari kita sama-sama menciptakan Salatiga Patuh Hukum,” tutup Samuel. (STA)

Loading...