Mulyanto Sebut Dampak Peleburan Kemenristek, Riset Indonesia Kian Suram

Mulyanto Sebut Dampak Peleburan Kemenristek, Riset Indonesia Kian Suram
Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto

HARIANNKRI.ID – Politisi senior PKS Mulyanto menyebut peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan menbuat masa depan riset dan inovasi di Indonesia semakin suram. Pasalnya, semangat pembentukan Kemenristek dengan Kemendikbud sangat berbeda.

Demikian dikatakan Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto dalam diskusi online bertema Masa Depan Iptek Indonesia Pasca-Likuidasi Kemenristek yang dilaksanakan Center for Indonesian Reform (CIR), Sabtu (17/4/2021). Menurutnya, penggabungan Kemristek dengan Kemendikbud dikhawatirkan berdampak pada mengecilnya aktivitas riset dan inovasi sebagai mesin penggerak pembangunan inovasi nasional.

“Penempatan fungsi ristek di Kemendikbud merupakan langkah mundur (set back-red). Karena dapat menjadikan riset sebagai kegiatan akademik semata. Bukan sarana meningkatkan daya saing inovasi nasional,” kata Mulyanto.

Menurut doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang ini, garda terdepan pengembangan inovasi nasional adalah industri bukan lembaga litbang. Sementara lembaga litbang, baik lembaga riset kementerian teknis, LPNK Ristek, maupun Perguruan Tinggi adalah lembaga penunjang.

Anggota Komisi VII DPR RI ini mengingatkan, lembaga litbang adalah penghasil pengetahuan (invensi). Sementara industri adalah pengguna pengetahuan untuk diubah melalui proses kreatif menjadi produk barang atau jasa inovasi.

“Dengan penggabungan Kemenristek dalam Kemendikbud, maka dikhawatirkan akan semakin jauh hilirisasi hasil riset menjadi produk barang/jasa inovasi. Karena beban Kemendikbud sangat besar dari urusan PAUD, ijazah palsu, perguruan tinggi abal-abal, sampai plagiarisme. Karena itu PKS dengan tegas menolak penggabungan kedua Kementerian tersebut. Apalagi sisa Pemerintahan Jokowi tinggal 2-3 tahun lagi. Padahal untuk adaptasi teknis organisasi saja memerlukan waktu 2-3 tahun, belum lagi proses adaptasi budaya,” tegas Mantan peneliti BATAN.

Mulyanto menambahkan, BATAN dan LAPAN adalah dua LPNK yang dibentuk berbasis undang-undang. Yakni UU No. 10/1997 tentang Ketenagnukliran dan UU No. 21/2013 tentang Keantariksaan. Karena itu LPNK ini tidak dapat dilebur ke dalam BRIN.

“Itu menyalahi undang-undang,” kata Mulyanto.

Filosofi Kemenristek dan Kemendikbud Serta Masa Depan Riset Indonesia

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia Eko Prasodjo menyampaikan dari segi filosofi dan ukuran tidak tepat menggabungkan Kemenristek dalam Kemendikbud.

Menurutnya filosofi Kemenristek dan Kemendikbud tidak nyambung. Kemendikbud fokus pada pengembangan SDM, mulai PAUD hingga Perguruan Tinggi, sementara Kemenristek fokus pada pengembangan inovasi dalam industri.

“Sedang dari segi ukuran, Kemendikbud sudah sangat besar karena itu sulit untuk menjalankan tugas terkait Ristek, yang sangat rumit,” tegas Eko.

Eko menambahkan dalam UU No. 11/2019 tentang Sinas Iptek tidak ada Menteri yang bertanggung jawab untuk menjalankan UU tersebut.

Dalam UU No. 18/2002 ada pengaturan tentang Menteri yang bertanggung jawab, sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum, bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi. Padahal UU No. 11/2019 ini menggantikan UU No. 18/2002 tentang Sinas Iptek, sehingga praktis UU No. 18/2002 tidak berlaku lagi.

Ini sebuah kesengajaan untuk meniadakan Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan riset dan teknologi atau hanya sekedar ketelingsut,” tanya Wakil Menteri PAN-RB tahun 2011-2014 ini. (RED)

Loading...