Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Timur Tengah

Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021)

HARIANNKRI.ID – Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Sebanyak 2,5 ton sabu berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri dari tiga TKP yang berbeda.

TKP pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kg. Pada TKP kedua di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten,  Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam berhasil mengamankan 1.267 Kg. Sisanya didapat dari TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4/2021).

Ia melanjutkan, pada pengungkapan tersebut, petugas kepolisian menangkap 18 orang tersangka. Sebanyak 17 orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Pada penangkapan tersebut, satu diantaranya tewas karena petugas harus memberikan tindakan tegas dan terukur.

Kapolri menjelaskan, tujuh orang tersangka berperan sebagai jaringan pengendali. Delapan orang bertindak sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.

“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” ujar Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai 1,2 triliun.

“Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kani amankan 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa. Yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tegas Kapolri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (OSY)

Loading...