HARIANNKRI.ID – Keinginan keluarga terpidana pembeli Limbah B3 Ilegal RSUD Salatiga, Ahmad Daldiri, untuk mendapatkan keadilan kembali menemui kendala. Pasalnya, penanganan kasus tersebut dinyatakan telah tuntas hingga P21, sedangkan untuk tersangka SR diSP3 karena meninggal dunia.
Kebingungan ini disampaikan Samuel selaku penasehat hukum Daldiri saat dihubungi melalui sambungan selular, Rabu (28/4/2021) malam. Ia menjelaskan, pihak keluarga Daldiri menguasakan mencari keadilan hingga tuntas atas kasus tersebut.
Samuel pun akhirnya mengadukan perkara tersebut ke berbagai pihak, termasuk ke Gubernur Jawa Tengah melalui aplikasi. Dari aplikasi tersebut, teruskan ke Polda Jateng hingga ke Polres Salatiga.
“Pada tanggal 28 April 2021 pukul 14.39 WIB, saya mendapat pemberitahuan dari aplikasi tersebut bahwa penanganan perkara limbah B3 RSUD Salatiga telah tuntas hingga P21. Sedangkan terhadap TSK SR diberhentikan kasusnya (SP3) karena yangbersangkutan MD (meninggal dunia-red). Sesuai surat Kapolres Salatiga No: B/615/IV/REN.4.2/2021 tanggal 23 April 2021,” kata Samuel.
Menanggapi pemberitahuan tersebut, ia pun mengaku heran. Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan, baik pengakuan Daldiri selaku terdakwa dan SR selaku saksi, Daldiri tidak pernah bertransaksi jual beli dengan SR. Padahal, Daldiri secara sah dinyatakan bersalah karena membeli limbah B3 RSUD Salatiga.
“Tentang pak SR. Daldiri tidak pernah bertansaksi jual beli barang B3. Sekali lagi, kami mempertanyakan penjual yang menjual barang yang pada persidangan dinyatakan ilegal tersebut, yang melakukan transaksi jual beli dengan Daldiri,” tegas Samuel.
Ia mengingatkan, pada kasus limbah B3 RSUD Salatiga dimana Daldiri menjadi terpidana karena dinyatakan sebagai pembeli barang ilegal, adalah kasus jual beli. Otomatis, memurutnya, pasti ada penjual yang harus diadili untuk perkara yang sama.
“Proses hukum Daldiri bukan kejahatan tunggal. Karena terdiri dari penjual pembeli, pengangkut pengumpul dan lain-lain. Jadi ketika ini menjadi tindak kejahatan, maka KUHP menentukan pemeran dalam kasus ini,” tegasnya.
Lanjutnya, pada persidangan, selain terungkap bahwa SR tidak pernah melakukan transaksi jual beli, terungkap pula bahwa ada beberapa saksi yang mengakui menjual, mengangkut, mengumpulkan barang, menerima uang dan fakta lain yang mengarah kepada peran penjual. Bahkan, proses tersebut terjadi hampir selama 3 tahun.
“Fakta persidangan terungkap, oknum ASN dan oknum Pegawai BLUD mengakui bahwa menjual dan melakukan transaksi jual beli limbah B3 RSUD Salatiga dan menerima uang hasil penjualan Limbah B3 selama 3 tahun. Sejak 1916-1918,” ujarnya.
Samuel menekankan, keadilan yang diminta oleh Daldiri beserta keluarga adalah penjual yang bertransaksi dengan Daldiri, yang menerima uang dan yang berperan pada proses penjualan juga diperiksa serta dihukum seperti kliennya. Perlakuan yang sama terhadap penjual seperti yang dijalani kliennya ini menurutnya sangat penting bagi masyarakat.
“Supaya hal ini masuk ke logika hukum masyarakat yang tidak paham benar soal hukum. Kan hukum itu ada pelaku, ada yang membantu melakukan. Disini itu kan semua itu ada,” tegas Samuel.
Pembeli Tidak Pernah Ketemu SR Tersangka Penjual Limbah B3 Ilegal RSUD Salatiga?
Pengacara ini menegaskan, pihaknya mengaku heran, mengapa SR yang tidak pernah bertransaksi dengan Daldiri disebut dalam pemberitahuan online sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan kenyataan dan fakta persidangan, Daldiri tidak pernah bertransaksi dengan almarhum SR.
“Kalau Pak SR, semua itu saksi. Dalam hukum pidana, ada pelaku. Pelaku ini Daldiri. Barang ini dibeli dari siapa? Kami (Daldiri-red) tidak bertransaksi dengan Pak SR. Kok orang yang tidak pernah bertransaksi dengan kita dijadikan, kalau itu memang benar itu tersangka, kok bisa jadi tesangka? Padahal tidak pernah menjual pada kita. Darimana? Hukumnya dimana?” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Sauel mengaku akan menindaklanjuti kembali pengaduan yang sudah ia layangkan secara online. Ia mengaku akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak-pihak tersurat atas jawaban yang dirasa belum memenuhi rasa keadilan. Ia bahkan mengaku siap untuk dikonfirmasi secara langsung demi terang benderangnya kasus limbah B3 ilegal RSUD Salatiga.
“Kalau permasalahan ini belum mendapat yang masyarakat awam belum mengerti, kita akan tetap bertanya. Selama ini kan kita belum ada jawaban. Kalau kita diminta untuk mengklarifikasi pernyataan kita di online itu kita siap. Kan kita sudah bersurat. Kalau mereka kurang jelas, mereka tinggal panggil kita. Keinginan kami hanya satu, berilah penjelasan kepada kami, bagaimana ini bisa tidak berjalan. Hanya itu,” tutup Samuel. (STA)