Logika Zakat Profesi. Opini Ustadz Muhammad Subair

Logika Zakat Profesi. Opini Ustadz Muhammad Subair
Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Madinah Wonosari Ustadz Muhammad Subair

Logika Zakat Profesi. Ditulis oleh: Ustadz Muhammad Subair, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darul Madinah Wonosari.

Begitu banyak argumentasi yang diutarakan oleh orang-orang yang enggan dan belum mempunyai kesadaran untuk menunaikan zakat profesi. Dahulu di zaman Nabi Muhammad SAW, jenis-jenis harta yang harus dizakati itu sangat terbatas, emas, perak, barang tambang.

Bahkan ada ulama yang mengatakan bahwa zakat perdagangan itu pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak kena zakat, diantaranya pendapat Ibnu Hazem. Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib. Sekarang ini sekian banyak profesi yang tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW, seperti Dokter, Lawyer (pengacara).

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, zakat profesi ini tidak ada. Tetapi Al-Qur’an menyatakan bahwa “apapun hasil usahamu tentu yang halal keluarkan zakatnya”. Dari sini ulama kontemporer (masa kini) berpendapat bahwa zakat profesi itu hukumnya wajib.

Mereka mengatakan “sangat tidak masuk akal petani disuruh mengeluarkan 10% atau 5% dari hasil pertaniannya pada saat panen”. Bagaimana dengan seseorang yang berprofesi sebagai Dokter, satu kali pesien berkonsultasi dan bahkan ada seorang Dokter yang bisa mendapatkan penghasilan puluhan juta dalam sehari, begitupun seseorang Lawyer yang mendapatkan penghasilan melebihi seorang petani.

Logika kita akan berkata tidak mungkin harta mereka yang berprofesi Dokter atau Lawyer tidak dikena zakat, padahal harta yang diperoleh orang yang lebih miskin dibanding mereka wajib dizakati dimana keadilannya?

Berbeda Pendapat (Logika) Dalam Menentukan Prosentase Zakat Profesi.

Ada ulama yang berpendapat bahwa zakat profesi dianalogikan (diumpamakan) dengan zakat perdagangan 2,5%. Ada juga ulama yang lain berpendapat bahwa zakat profesi dianalogikan dengan dengan zakat tumbuhan. Yaitu setiap kali panen, setiap terkumpul harus dikeluarkan zakatnya.

Delapan Kelompok Yang Berhak Menerima Zakat

Al-Qur’an menetapkan delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Diantaranya orang fakir, miskin, amil. Khusus amil Allah SWT, menggunakan redaksi wal ‘aamili ‘alaiha, kata ‘ala Menurut ulama tafsir megandung kesan yang berat, para amil dituntut bekerja keras dalam mengumpulkan zakat, mencari orang-orang yang mempunyai kesanggupan berzakat dan mendeteksi orang-orang yang layak menerima zakat pada saat pendistribusian zakat.

Selanjutnya adalah wal muallafati qulubuhum (orang yang dijinakkan hatinya) layak mendapatkan zakat. Bisa jadi orang-orang yang baru masuk Islam, keluarganya menolak dia, akhirnya dia hidup sendiri, perlu ada uang zakat untuk membantunya.

Boleh jadi ada orang-orang yang ingin menghambat tersebarnya ajaran Islam, membenci Islam, seyogianya diberikan uang zakat supaya tidak menghambat ajaran Islam, uang ini kita sebutlah sebagai dana politik.

Akan tetapi sejak masa Sayyidina Umar Ibnu Khattab, pemberian dana politik ini tidak lagi diberlakukan karena Islam sudah menjadi agama yang kuat.

Wafirriqab (budak) termasuk kelompok yang berhak mendapatkan zakat. Dahulu budak dalam kontek kekinian bisa jadi orang yang punya kontrak, karena mereka terbelenggu, tidak bebas seperti TKI dan TKW, bebaskan mereka menggunakan dana zakat.

Kata fii dalam Al-Qur’an mengandung makna wadah. Kita harus menetapkan wadah yang bisa mengelola dan mendistribusikan dana zakat agar bisa membebaskan orang-orang yang terbelenggu.

Ulama juga berbeda pendapat, apakah ke delapan kelompok itu harus diberikan semua atau boleh sebahagiannya saja? Imam Syafi’i, berpendapat kalau ada semua kedelapan kelompok tersebut harus diberikan semuanya.

Ada juga ulama yang memberikan jalan tengah kalau itu dikumpulkan oleh pemerintah harus diberikan semua ke delapan asnaf tersebut. Akan tetapi kalau zakat itu perorangan maka bisa diberikan untuk satu orang saja. Pada dasarnya zakat itu adalah membantu seseorang agar dapat mandiri dan supaya dapat produktif, tidak mesti pendistribusian zakat itu harus kepada delapan kelompok tapi kita diberikan otoritas untuk mencari siapa yang kita prioritaskan.

Loading...