Ayah Perkosa Anak Kandung, Pukuli Hingga Tewas, Dibuat Seolah Bunuh Diri

Ayah Perkosa Anak Kandung, Pukuli Hingga Tewas, Dibuat Seolah Bunuh Diri
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menanyai S saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021)

HARIANNKRI.ID – Seorang ayah perkosa anak kandung dan memukuli hingga meninggal saat HKN (16) menolak dipaksa mengulangi perbuatannya. Untuk menghilangkan jejak, S pun menyayat Siswi Madrasah Aliyah tersebut seolah meninggal karena bunuh diri.

Kejadian tersebut terungkap setelah petugas Polres Kudus berhasil meringkus pelaku pembunuhan HKN (16) yang terjadi pada awal bulan lalu. Saat itu HKN ditemukan meninggal di dapur rumahnya di Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.

Dalam konferensi pers, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah HKN. Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa S memang membunuh anak kandungnya.

“Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA Identik dengan ayah korban,” kata Kapolres Kudus di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).

AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, kejadian ayah perkosa anak kandung ini terjadi sebelum HKN mengantar adiknya ke sekolah. Setelah pulang, S meminta berhubungan intim lagi dengan HKN, namun Siswi MA ini menolak.

“Pertama sudah, yang kedua menolak. Akhirnya tersangka marah dan memukuli korban dan dibawa ke dapur. Di situ korban berontak, dan dipukul lagi hingga pingsan. Tapi saat diperiksa ternyata korban sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Lanjut Kapolres Kudus, mendapati anaknya meninggal, S mencoba menghilangkan jejak dengan menyayat tangan HKN dan menaruh tali di tubuhnya. S kemudian keluar rumah dengan alasan pergi bekerja.

“Jadi dibikin seolah korban itu bunuh diri,” tegas AKBP Aditya Surya Dharma.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 338 KUHP.

“Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (OSY)

Loading...