HARIANNKRI.ID – Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menyita 325 unit motor dan 41 unit mobil bodong hasil tindak kejahatan di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Rencananya, unit tersebut akan dikirim ke Timor Leste dengan modus operandi akan dikirim ke Kalimantan.
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan Dmotor dan mobil bodong di wilayah Pati. Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku.
“Seperti rekan rekan ketahui. Bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka. Dan sekarang satu kontainer sudah selesai dibongkar dalam olah TKP. Masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” kata Kapolda Jateng dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, Jumat (28/5/2021) pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan Kapolda Jateng, pengungkapan ini hasil perkembangan tanggl 19 Mei 2021, adanya kendaraan yang dicurigai di gudang tersebut. Anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku.
Ia menjelaskan, di dalam gudang tersebut terdapat 57 Kendaraan Motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste. Anggotanya pun melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang. Hasilnya, didapatkan kembali 11 container yang siap kirim ke negara tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas. Bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim kenegara Timor Leste,” terang Luthfi.
Motor dan Mobil Bodong Akan Dikirim ke Timor Leste
Kegiatan para pelaku ini, kata Kapolda Jateng, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi Bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.
“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam container lalu dikirim ke tanjung mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.
Kapolda Jateng juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke Kantor Polisi.
“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” ungkap Kapolda Jateng. (STA)