PPKM Mikro Direvisi, Mall Tutup Pukul 5 Sore, Restoran Take Away Sampai Pukul 8 Malam

PPKM Mikro Direvisi, Mall Tutup Pukul 5 Sore, Restoran Take Away Sampai Pukul 8 Malam
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito

HARIANNKRI.ID – Pemerintah berencana akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) seperti yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Rencananya, kegiatan pusat perbelanjaan seperti Mall dan tempat makan seperti restoran akan dibelakukan aturan yang lebih ketat.

Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito. Ia mengatakan, rencana perubahan merupakan hasil rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo, Senin (28/6/2021). Ia menuturkan, pertimbangan dilakukan revisi terhadap PPKM mikro karena penularan Covid-19 saat ini terus melonjak, bahkan dalam satu hari sudah tembus di atas 21.000 kasus.

“Kemudian pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan. ini juga harus ditegakkan dengan baik,” katanya saat Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6/2021).

Sesuai dengan hasil rapat terbatas, lanjutnya, nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaan PPKM Mikro sampai saat ini. Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar.

Revisi Pelaksanaan PPKM Mikro

Ganip, mengatakan untuk pelaksanaan revisi yang akan diberlakukan diantaranya work from home (WFH). Ia menjelaskan, di zona merah dan oranye sebesar 75 persen, sisanya work from office (WFO) 25 persen.

“Untuk sektor ekonomi seperti Mall, kegiatan operasionalnya akan dilaksanakan sampai pukul 17.00. Dan untuk restoran hanya diizinkan untuk take away dan dibatasi sampai pukul 20.00. Ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah dipedomani sampai dengan hari ini,” tegas Ganip.

Untuk kemudian kegiatan-kegiatan non-esensial, tambahnya, akan perlu dievaluasi terus sesuai dengan kondisi daerah.

“Dan sekali lagi, untuk bisa melakukan pencegahan dan pembinaan ini, ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat diperlukan. Disamping koordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar pihak,” pungkasnya. (OSY)

Loading...