Covid-19, Pandemi Atau Investasi? Opini Ahmad Khozinudin

Covid-19, Pandemi Atau Investasi? Opini Ahmad Khozinudin
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

Covid-19, Pandemi Atau Investasi? Ditulis oleh: Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.

“Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular oleh kita, ataupun sebaliknya,”

[Menko Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan, 1/7/2021]

Pemerintah mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum sepanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. Salah satunya adalah kewajiban bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh. Meliputi pesawat, bus, dan kereta api untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Hal itu, disampaikannya oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Luhut, Kartu vaksin tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Masih menurut Luhut, ketentuan itu penting diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19, khususnya di transportasi umum.

Publik sendiri merasa heran, kenapa program pengendalian dan penanganan pandemi ini dilakukan dibawah komando Menko Marves, bukan Menteri Kesehatan. Apabila alasannya melibatkan instansi dan aparat penegak hukum, semestinya semua dibawah kendali Menkopolhukam Bukan Menko Marves.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Jadi, spesialisasi urusan yang ditangani oleh Menko Maritim dan Investasi (Marves) adalah bidang kemaritiman dan investasi. Lantas, bagaimana mungkin urusan penanggulangan pandemi yang masuk bidang kesehatan diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Luhut Panjaitan ?

Namun ada hal yang menarik, jika dicermati dari pernyataan Menko Marves. Luhut Binsar Panjaitan mengatakan :

“Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular oleh kita, ataupun sebaliknya,” ungkapnya.

Lalu, Luhut menjelaskan Di sisi lain, kebijakan itu sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Kata kuncinya, adalah untuk mendorong peningkatan vaksinasi. Pertanyaan selanjutnya, adakah investasi bisnis dalam program vaksinasi sehingga Menteri bidang Investasi harus menggawangi program vaksinasi ?

Menurut medis, Vaksinasi tidak dapat mencegah tertular atau menularkan virus. Karena itu, para ahli medis tetap menyarankan menggunakan masker dan menjaga jarak agar tidak terinfeksi virus bagi yang sudah divaksin.

Dari sini, alasan Luhut yang mewajibkan kartu vaksinasi bagi syarat perjalanan tidak ada korelasinya dengan mencegah tertular atau menularkan virus. Tetapi begitu Luhut bicara motif ingin meningkatkan jumlah vaksinasi ? barulah, ada benang merah antara masalah pandemi covid-19 dengan bidang investasi.

Jadi, Covid-19 ini pandemi atau investasi ? entahlah, mungkin Anda bisa menjawabnya secara rinci dan dari sudut pandang kepentingan Anda masing-masing.

Loading...