HARIANNKRI.ID – Mulai tanggal 16-22 Juli 2021, seluruh titik exit tol Jawa Tengah ditutup dan 224 titik penyekatan PPKM Darurat akan diperketat. Hanya pelintas dengan persyaratan tertentu saja yang diperbolehkan melewati exit tol dan titik penyekatan yang ada di Jawa Tengah.
Kepastian ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di ruang Humas Polda setempat, Kamis (15/7/2021). Aturan ini terpaksa dikeluarkan oleh Polda Jateng, Forkopimda Jateng dan lintas sektoral, sebagai upaya percepatan penanganan covid-19. Disampaikan, pengetatan penyekatan ini, dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat dan pembatasan barang dari satu tempat ke tempat lain.
“Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Dasar Hukum PPKM Darurat
Lanjutnya, dasar hukum dari aturan ini adalah Surat Edaran Mendagri Nomor 17 Tahun 2021. Bahwa masyarakat yang bekerja di bidang esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sektor tersebut seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.
“Sedangkan pada bidang esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO. Dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Untuk bidang kritikal, diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Bidang ini seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kabidhumas Polda Jateng menambahkan, dalam aturan tersebut juga mengatur bahwa supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hingga 50 persen. Sedangkan apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Supermarket, Pasar semua hanya boleh buka sampai jam 20.00 dan pengunjung harus 50 persen. Kalau apotik boleh buka 24 jam. Kegiatan makan, minum ditempat umum juga hanya boleh menerima take away,” tegasnya.
Persyaratan Bagi Pelintas Selama Pemberlakuan PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat, lamjutnya, tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Sedangkan untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api-red) harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1-red),” jelas Kabidhumas Polda Jateng.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengingatkan, pemerintah terutama aparat TNI Polri sangat memahami penerapan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama berhari-hari biasa, bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
“Kami Polri sangat memahami situasi ini, Namun pemerintah mengambil keputusan karana trend Covid meningkat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” katanya.
Kabidhumas Polda Jateng mengajak masyarakat untuk bersama sama jalankan PPKM Darurat dengan kesadaran.
“Ikuti aturannya dan patuhi petugas sehingga berhasil. Jangan Sampai pemerintah memperpanjang masa Darurat ini. Karena Covid malah makin menyebar,” tegasnya.
Diingatkan pula, kunci menekan penyebaran Covid-19 adalah tetap wajib prokes 5M. Gunakan Masker dobel, Jaga jarak, Cuci tangan dengan sabun, Hindari mobilitas.
“Di rumah saja. Stay at home dan jaga imun kita,” tutup Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (STA)