Jokowi Umumkan PPKM Darurat Dicabut Bertahap, Ini Aturan Barunya

Jokowi Umumkan PPKM Darurat Dicabut Bertahap, Ini Aturan Barunya
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM Dadurat Secara Bertahap kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 20:00 WIB

HARIANNKRI.ID – Presiden Jokowi mengumumkan, jika trend kasus Covid-19 terus menurun, mulai 26 Juli 2021, kebijakan PPKM Darurat dicabut secara bertahap. Sejumlah sektor terutama UMKM mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diatur selanjutnya oleh Pemerintah Daerah.

Pernyataan ini disampaikan Presiden Jokowi pada kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 20:00 WIB. Dijelaskan Jokowi, Penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijkan PPKM Darurat harus diambil oleh pemerintah meskipun dirasa sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata Jokowi.

Ia mengaku bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Jokowi juga mengklaim selalu memantau dan memahami dinamika di lapangan, termasuk mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat tersebut.

“Karena itu jika trend kasus terus mengalami penurunan, pada tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden RI ini.

Aturan Baru Sektor Usaha Saat PPKM Darurat Dicabut Bertahap 

Selain mengumumkan PPKM Darurat dicabut secara bertahap, Jokowi juga menyebut sejumlah aturan untuk sektor usaha.

Pasar tradisional yang menjal kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Lanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00.

“Yang pengaturannya, teknisnya, akan diatur oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21:00 dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 30 menit.

Sedangkan pada kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.

“Saya minta kita semuanya bisa bekerjasama bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan terhadap rumah sakit juga turun. Untuk itu kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tegasnya. (OSY)

Loading...