Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Barunya

Jokowi: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Ini Aturan Barunya
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Istana Negara, Minggu (25/7/2021)

HARIANNKRI.ID – Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Level 4 yang seyogyanya akan berakhir pada 26 Juli 2021, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Pertimbangan perpanjangan tersebut didasari atas aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.

Keputusan ini disampaikan Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) pukul 19:00 WIB. Pengumuman tersebut disampaikan menyikapi erkembangan terkini PPKM yang diumumkan dari Istana Merdeka.

“Pertama-tama saya ingin menyampaikan terimakasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas seluruh dukungannya atas pelaksanaan pembatasan Kebijakan Masyarakat yang dilakukan selama 23 hari terakhir. Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendaalian pandemi Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, di beberapa provinsi di Jawa. mulai menunjukkan tren penurunan. Namun demikian, ia  berpesan agar tetap hati-hati dalam mensikapi tren perbaikan tersebut. Masyarakat tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang disebutnnya sangat menular.

Lanjutnya, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

‘Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi.

Namun ia menegaskan, pemerintah akan melakukan penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Aturan Baru PPKM Level 4 Yang  Diperpanjang Sampai 2 Agustus 2021:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00. Dimana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher (pulsa ponsel), pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

“Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini,” kata Jokowi. (OSY)

Loading...