LaNyalla Imbau Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Level 4 dan 3

LaNyalla Imbau Masyarakat Patuhi Aturan PPKM Level 4 dan 3
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattaliti mengunjungi Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu

HARIANNKRI.IDKetua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyadari perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 terasa berat untuk dilaksanakan. Namun ia mengimbau masyarakat tetap mengikuti aturan yang diberlakukan untuk untuk Jawa-Bali dan sejumlah daerah non Jawa-Bali tersebut.

“Saya memahami perpanjangan PPKM terasa berat. Karena aturan ini membatasi mobilitas masyarakat yang tentunya berdampak terhadap sejumlah sektor perekonomian. Meski begitu saya berharap masyarakat tetap bertahan mematuhi kebijakan ini karena PPKM akan membantu menurunkan lonjakan kasus Covid-19,” tutur LaNyalla saat reses di Mojokerto, Senin (26/7/2021).

Menurut LaNyalla, tren penurunan kasus Covid-19 sudah mulai terlihat berdasarkan data dari pemerintah. Artinya, kebijakan PPKM telah menunjukkan hasil yang baik.

“Kita harapkan penurunan kasus Covid-19 akan semakin signifikan dengan diberlakukannya PPKM di sejumlah daerah, khususnya bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 4,” sebutnya.

Ia menjelaskan, Pemberlakuan PPKM Level 4 dan 3 dikaji berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, serta indikator kondisi sosial ekonomi masyarakat.

LaNyalla meyakini, perpanjangan PPKM tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Menurutnya, saat ini berbagai pembatasan mulai dilonggarkan oleh pemerintah.

LaNyalla Tanggapi Beberapa Aturan PPKM Level 4 Dan PPKM Level 3

Dijelaskan Ketua DPD RI, untuk PPKM Level 4, ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkannya. Pada level ini, pemerintah sudah memberikan beberapa pelonggaran yang signifikan.

“Pelonggaran PPKM Level 4 juga memungkinkan transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental membawa penumpang. Dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%. Meski begitu, penyekatan di jalan tetap dilakukan,” imbuhnya.

Untuk perpanjangan PPKM, katanya, ada 33 daerah di Jawa-Bali yang mengalami penurunan status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Penurunan status ini dilakukan pemerintah setelah memantau dinamika yang terjadi dilapangan dan juga berdasarkan assesmen WHO.

PPKM Level 3 juga diterapkan di 276 kabupaten/kota luar Jawa-Bali. Di PPKM Level 3, tempat ibadah sudah bisa melaksanakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang,” ujarnya.

Meski sudah dilakukan pelonggaran, LaNyalla mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk kegiatan agama. (OSY)

Loading...