Pacaran Baru 4 Bulan Kok Sudah Hamil 6 Bulan?

Pacaran Baru 4 Bulan Kok Sudah Hamil 6 Bulan?
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers bertanya ke HR tersangka pembunuh DA yang sedang hamil 6 bulan di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021)

HARIANNKRI.ID – Seorang pemuda berinisial HR (20) mengaku membunuh DA (19) karena cemburu pacaranya sudah hamil 6 bulan padahal pacaran baru 4 bulan. Pembunuhan dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Kudus usai keduanya melakukan hubungan intim.

Unit Resmob Satreskrim Polres Demak mengungkap motif seorang pemuda membunuh pacarnya di sebuah hitel di Kabupaten Kudus dan membuang mayatnya di pinggiran Sungai Wulan, Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Kejadian ini diungkpankan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (19/8/2021).

“Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering pergi bersama pria lain,” kata Kapolres Demak.

Ia menuturkan, tersangka berinisial HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, mengaku kesal dengan pacarnya DA (19), karena dianggap telah selingkuh. Pada hari Minggu (15/8/2021), HR menggunakan mobil mengajak korban ke tersebut.

Lanjutnya, sesampainya di hotel pukul 21.30 WIB, HR dan DA melakukan hubungan intim sebanyak dua kali sampai tertidur. Selanjutnya, pukul 03.00 WIB HR bangun dan menjerat leher DA dengan tali jumper milik HR saat DA masih tidur sampai lemas tidak bergerak.

HR selanjutnya membawa DA ke dalam mobil dan membuangnya di tanggul sungai Wulan. DA ditemukan warga setempat, Senin (16/8/2021) pagi dengan kondisi sudah meninggal dunia.

“Pelaku berhasil diketahui 1×24 jam berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Demak, hasilnya mengarah ke HR ini,” kata Kapolres Demak.

Ia menyampaikan, HR mengaku sebelumnya sudah merencanakan kasus pembunuhan tersebut lantaran mengetahui bahwa DA sedang hamil 6 bulan. DA dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

“Tersangka kami tangkap di Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dia diancam hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Cemburu, Pacaran 4 Bulan Sudah Hamil 6 Bulan 

Sementara HR, mengaku cemburu karena mengetahui korban sedang hamil 6 bulan sedangkan mereka baru pacaran empat bulan.

“Saya lihat dengan mata saya sendiri, dia pergi ke hotel bersama pria lain. Saya cemburu, karena dia sudah hamil enam bulan sedangkan kami berhubungan baru empat bulan. Oleh karena itu saya niatkan untuk membunuhnya,” tutur HR. (STA)

Loading...