HARIANNKRI.ID – Pemerintah dituding melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud. Penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud dikatakan hanya kamuflase dari pembubaran Kemenristek.
Tudingan ini disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Ia menjelaskan, tudingan ini disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9/2021).
“Bahwa penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja,” kata Mulyanto.
Lanjutnya, pada RDP tersebut dijelaskan, tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.
“Bisa dibilang ini sebuah kebohongan publik. Hanya akal-akalan Pemerintah saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek,” tukas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
Karena itu, lanjut Mulyanto, frasa “Ristek” dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini sebagai penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, sebenarnya yang terjadi adalah murni pembubaran Kemenristek.
Karena prakteknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
“Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional,” tegas Mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi ini.
Ia mengingatkan, Pemerintah pada tanggal 28 April 2021 secara resmi membentuk Kementerian Investasi. Pada saat yang bersamaan, Kementeriaan Ristek secara resmi dinyatakan digabung ke dalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek.
“Sementara itu, BRIN menjadi Lembaga Pemerintah, yang mandiri. Menristek yang sebelumnya secara ex-officio menjabat sebagai kepala BRIN hilang. Yang tinggal hanya Kepala BRIN,” imbuhnya.
Alasan Mulyanto Menuding Pemerintah Melakukan Kebohongan Publik
Politisi senior PKS ini menjelaskan, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi. Tugas ini persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud. Dijelaskan pula, Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.
“Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek.
Padahal, menurutnya, sebelumnya, Kemenristek memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi.
Kini fungsi-fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbud-Ristek. Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti,” ujar Mulyanto. (OSY)