HARIANNKRI.ID – Polrestabes Surabaya menyarankan agar rencana aksi demo Aliansi Pekerja Buruh Surabaya (APBS) dilakukan secara perwakilan saja. Meski tidak melanggar aturan, namun aksi demo yang rencananya digelar selama 2 hari (29-30 September 2021) dengan jumlah massa diklaim sebanyak 1.000 orang tersebut dianggap beresiko memunculkan klaster baru Covid-19.
Saran ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasubbag Humas Kompol Muhammad Fakih saat dihubungi hariannkri.id melalui sambungan selular, Selasa (28/9/2021). Ia membenarkan adanya surat terkait rencana tersebut yang masuk ke pihaknya.
Namun Fakih menjelaskan, surat dari APBS tersebut adalah surat pemberitahuan, bukan surat ijin akan ada demo buruh selama 2 hari. Ia menegaskan, antara pemberitahuan dengan ijin adalah hal yang berbeda.
“Memang ada pemberitahuan ke Polrestabes bahwasanya besok (Rabu-red). Itu kita tunggu saja. Itu kan namanya surat pemberitahuan kan bukan surat ijin. Iya kan. Kalau ijin, mengijini atau tidak. Tapi kalau pemberitahuan kan. Itu bukan surat ijin lho ya, surat pemberitahuan,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya.
Ia menuturkan, menyampaikan aspirasi di ruang publik adalah hak warganegara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Selama tidak melanggar aturan yang ada, aparat kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap warganegara yang menyampaikan aspirasinya. Namun ia mengingatkan, saat ini negara dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kalau dia mau mengadakan asalkan tidak melanggar. Sesuai Undang-Undang dan situasi sekarang ini pandemi, bisa menjaga protokol kesehatan, ya kita kawal. Gitu aja. Yang penting tidak melanggar aturan kan,” imbuhnnya.
Polrestabes Surabaya Sarankan Perwakilan
Terkait dengan rencana digelarnya demo buruh pada situasi pandemi, Fakih menjelaskan, saat ini sudah diperbolehkan. Tapi ia mengingatkan, terkait dengan rencana yang diklaim akan melibatkan 1.000 orang, akan lebih bijak rasanya jika dilakukan melalui perwakilan. Pihaknya bersedia memediasi perwakilan tersebut untuk menyampaikan aspirasinya kepada pihak yang berkepentingan.
“Di kondisi pandemi? Tidak ada masalah. Yang penting bisa menjaga prokes-nya. Tapi kami sarankan itu, perwakilan. Saran kami. Kalau di sini (surat pemberitahuan-red) kan seribu orang. Kan begitu kan. Disarankan perwakilan. Nanti mau kemana, monggo kita jembatani. Kita mediasi, maunya kemana, monggo. Kalau himbauan dari kami ya itu tadi, secara perwakilan,” ujarnya.
Ia menegaskan, posisi kepolisian dalam rencana demo buruh ini adalah diberitahu, bukan mengijinkan. Karenanya, sikap Polrestabes Surabaya adalah menunggu perkembangan yang akan terjadi.
“Sekali lagi, ini bukan ijin, pemberitahuan. Kalau ijin, kami ijini atau tidak. Kalau pemberitahuan kan sekedar memberitahu. Tapi sesuai dengan Undang-Undangnya. Berapa hari sebelumnya sudah masuk. Memang begitu. Kita tunggu saja nanti,” tegasnya.
Adapun antisipasi pihak kepolisian terhadap rencana demo buruh yang diklaim APBS melibatkan 1.000 massa adalah mengatur dan menyarankan agar dilakukan pertemuan melalui perwakilan. Ia kembali menekankan untuk mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
“Nanti kita atur bagaimana, kita sarankan perwakilan kan. Difasilitasi untuk bertemu dengan siapa. Himbauan, kalau mau mengadakan itu (penyaluran aspirasi-red) ya harus prokes. Kalau bisa, diwakilkan melalui perwakilan. Gitu aja,” tukas Fakih.
Humas Polrestabes Surabaya ini meyakini, semua warganegara sudah sadar pentingnya mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kita sarankan, tetap kita melakukan sesuai dengan aturan. Kita himbau untuk tidak melakukan kerumunan. Saya kira saat ini sudah pintar-pintar kok. Bisa melakukan hal yang demikian,” tutupnya.
Hariannkri.id mengkonfirmasi rencana aksi demo burh tersebut ke nomor penanggungjawab ABPS, namun hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum menjawab. (OSY)