Kejari dan PN Surabaya “Saling Lempar” Terkait Belum Inkrach-nya Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya

Kejari dan PN Surabaya Saling Lempar Sikapi Belum Inkrach-nya Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya
Ilustrasi Kejari dan PN Surabaya Saling Lempar Sikapi Belum Inkrach-nya Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya

HARIANNKRI.ID – Belum inkracht (berkekuatan hukum tetap)-nya perkara kekerasan terhadap jurnalis Surabaya Slamet Maulana yang terjadi 12 tahun lalu disikapi berbeda antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Secara ketentuan hukum, kedua instansi Kota Pahlawan ini “saling lempar tanggungjawab” atas belum tereksekusinya terdakwa untuk menjalani hukuman 7 bulan kurungan penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 6 April 2017, Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan. Terdakwa pada tanggal 13 April 2017 menyatakan banding. Pada 16 November 2017, PT Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan putusan yang diantara isinya menguatkan putusan PN Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website PN Surabaya, tertulis JPU putusan banding sudah diberitahukan kepada terdakwa tanggal 29 Desember 2017. Sedangkan kepada JPU tanggal 2 Januari 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut Ferry Rachman membenarkan dirinya telah menerima relaas (surat pemberitahuan atau pemanggilan) putusan PT Jatim. Namun ia mengaku, pihaknya belum dapat mengeksekusi terdakwa kekerasan terhadap jurnalis Surabaya tersebut karena alasan administratif.

“Dapat kami sampaikan, kami selaku JPU telah melakukan koordinasi dan pengecekan kembali di PN Surabaya. Dan diperoleh hasil bahwa terdakwa belum menerima relaas atas putusan PT tersebut,” kata Ferry melalui pesan WA, Selasa (17/8/2021) pukul 16:14 WIB.

Berdasarkan ketentuan, pihak Kejari Surabaya harus menunggu selama 14 hari sejak relaas diterima terdakwa atau penasehat hukumnya. Pasalnya, masih ada upaya hukum Kasasi sebelum akhirnya sebuah perkara dinyatakan inkracht.

“Sehingga JPU masih menunggu sikap dari terdakwa. Apakah menerima atau melakukan upaya Kasasi atas putusan PT tersebut dalam jangka waktu 14 hari setelah terdakwa/PH nya menerima relaas putusan,” sebut Ferry.

Hariannkri.id menanyakan ke JPU, upaya lain apa yang dilakukan JPU selama 4 tahun semenjak menerima relaas putusan PT selain berkoordinasi. Hingga berita ini diturunkan, JPU dari Kejari Surabaya ini belum menjawab pertanyaan tersebut.

Tanggapan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar SH MH

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar mengakui bahwa berdasarkan SIPP, pihak PN Surabaya telah mengirimkan relaas putusan kepada JPU dan terdakwa. Namun ia menekankan, antara mengirim dengan menerima adalah hal yang berbeda. Ia mengaku, berdasarkan koordinasi dengan JPU, hingga minggu lalu terdakwa belum menerima relaas.

“Kalo dikirim saya ga bisa komentar. Tapi apakah sudah diterima terdakwa/PHnya, itu yang belum ada setelah dicek,” tegas Farriman.

Ia melanjutkan, keyakinan bahwa pihak terdakwa belum menerima putusan tersebut berdasarkan penuturan JPU Ferry. Berdasrkan penuturan Ferry kepadanya, JPU mengecek langsung hal ini ke Panitera Muda Pidana PN Surabaya.

“Panmud pidana. Iya, saya tanya JPU-nya sampai minggu lalu belum ada bukti relaas diterima terdakwa,” ucapnya.

Berdasarkan KUHAP, menurut Farriman, harus ada bukti bahwa terdakwa sudah menerima relaas putusan banding.

“Pasal 226, 243 dan 245 KUHAP,” imbuhnya.

Farriman juga menambahkan, ia belum tahu apakah saat ini terdakwa sudah menerima relaas atau belum. Karenanya, lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, berdasarkan KUHAP, perkara kekerasan terhadap jurnalis Surabaya tersebut belum inkracht. Pihaknya harus menunggu apakah terdakwa menerima atau melayangkan keberatan melalui proses Kasasi ke Mahkamah Agung.

“Belum tahu. Yang jelas kalo relaas sudah diterima terdakwa/PH-nya, kita akan lihat sikap terdakwa. Apakah menerima putusan PT atau Kasasi,” tegas Farriman.

Hariannkri.id menanyakan apakah ada keganjalan atas belum inkracht-nya perkara kekerasan terhadap jurnalis Surabaya. Pasalnya, JPU mengakui sudah menerima relaas banding pada Januari 2018, namun hingga kini terdakwa belum menerima relaas dimaksud. Padahal, pada pasal yang disebutkan Farriman, terdapat ketentuan waktu berapa lama panitera harus menghubungi terdakwa dan JPU.

“Seharusnya ditanyakan ke pihak PN. JPU sudah aktif menanyakan ke PN. Monggo tanya ke PN,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, menurut KUHAP, kewajiban untuk mengirim dan memastikan bahwa relaas sudah diterima berada pada panitera pengadilan. Karenanya, tidak bisa disalahkan apabila JPU hanya menanyakan bukti penerimaan relaas banding tanpa melakukan hal lain, meski JPU sudah menerima relaas 4 tahun yang lalu. Seperti bersurat kepada pihak pengadilan atau menanyakan langsung kepada terdakwa.

“Menurut KUHAP demikian. Kewajiban panitera. Tidak ada aturannya, namun JPU sudah inisiatif cek ke PN,” tegasnya.

Konfirmasi terkait data putusan PT Jatim sudah tertulis di SIPP namun belum ada tindak lanjut terkait perkara tersebut juga ditanyakan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Surabaya Fathur Rohman. Kepada hariannkri.id, ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah dijawab oleh pihak Kejari Surabaya.

“Sudah dijawab Kasi Pidum,” jawabnya singkat melalui pesan WA, Selasa (17/8/2021) pukul 15”57 WIB.

Tanggapan Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting

Kepada hariannkri.id, Humas PN Surabaya Martin Ginting menyikapi pernyataan Kasi Pidum Kejari Surabaya. Ia pun meminta agar Farriman bersurat kepada PN Surabaya jika memang ingin mendapat kepastian bahwa relaas banding sudah diterima oleh terdakwa.

“Suruh saja yang bersangkutan tulis surat minta buktinya,” kata Martin Ginting melalui WA, Selasa (17/8/2021) pukul 17:31 WIB.

Menurutnya, pihaknya akan memberikan salinan bukti kepada hariannkri.id bahwa relaas banding sudah diterima oleh terdakwa. Namun ia menegaskan, hariannkri.id terlebih dahulu harus bersurat secara resmi ke PN Surabaya.

“Sampean menyurat ya. Kalau tidak gitu tak bisa. Maaf saya tak bisa bantu terlalu jauh. Tanya saja mereka-mereka, sudah terima atau belum di PN bilang sudah diberitahukan. Kami kira sudah cukup ya,” tuturnya.

Martin juga menegaskan, Slamet Maulana selaku korban kekerasan terhadap jurnalis pun bisa mendapatkan bukti dimaksud. Ia pun menyarankan agar korban mendatangi PN Surabaya, karena memang punya hak untuk mendapatkan informasi.

“Korbannya yang suruh maju ke PN. Kan ada hak-nya bertanya karena sebagai korban,” tutupnya.

Pada hari Rabu (18/8/2021) kepada Humas PN Surabaya, hariannkri.id mengirimkan surat resmi permohonan permintaan data dan atau salinan dokumen bukti penerimaan relaas banding kepada terdakwa. Hariannkri.id juga mengirimkan surat tersebut kepada Ketua PN Surabaya melalui email mail@pn-surabayakota.go.id. Pada hari Kamis (19/8/2021) pukul 09:26 WIB, email hariannkri.id pun dibalas.

“Terima Kasih telah berkirim email kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Kritik dan saran kami harapkan untuk terus menjadi lebih baik,” jawab Admin email tersebut.

Tanggapan Slamet Maulana Krban Kekerasan Terhadap Jurnalis

Terkait “aksi saling lempar tanggungjawab” antara pihak Kejati dan PN Surabaya, Slamet Maulana mengaku tidak akan memerikan komentar. Namun ia mengajak rekan-rekan jurnalis untuk berempati atas apa yang terjadi pada dirinya.

“Saya tidak mau komentar. Saya cuma ingin rekan-rekan wartawan berfikir, bagaimana jika hal ini terjadi pada rekan-rekan sekalian? Apa bisa terima? Itu saja. Silahkan difikir sendiri,” ujar Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) ini melalui pesan WA, Minggu (22/8/2021) pukul 17:42 WIB. (OSY)

Loading...