HARIANNKRI.ID – Kepala Sekeretariat Presiden Heru Budi Hartono mengumumkan, mulai hari Jumat (5/11/2021), Presiden Jokowi menjalani karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor. Selama menjalani karantina, Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini.
Menurut penjelasan Heru, karantina mandiri ini dilakukan usai Presiden Jokowi melakukan agenda kunjungan ke beberapa negara. Tepatnya, usai pesawat Garuda Indonesia-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan rombongan mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, (5/11/2021) pukul 08.30 WIB.
Tidak seperti biasanya, kali ini tidak tampak satupun pejabat penjemput kedatangan Presiden dari lawatan ke luar negeri. Heru menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, setiap WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri diwajibkan menjalani karantina. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021. Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kepada kami agar tidak perlu ada penjemputan. Karena setibanya di Tanah Air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor. Dengan perangkat melekat,” kata Heru dalam pernyataannya, Jumat (5/11/2021) malam.
Selain itu, selama menjalani karantina, kata Heru, Presiden akan tinggal terpisah dari keluarganya. Saat ini, keluarga Presiden Jokowi ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Pernyataan Kepala BNPB Terkait Presiden Jokowi Jalani Karantina Mandiri
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito membenarkan bahwa Presiden akan melaksanakan karantina mandiri.
“Kami, Satuan Tugas Penanganan Covid memberikan diskresi kepada pejabat setingkat Menteri ke atas. Untuk melaksanakan karantina mandiri,” ucap Ganip kepada Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.
Ganip menjelaskan bahwa meski Presiden melaksanakan karantina mandiri, tetapi tetap diwajibkan tes PCR setibanya tiba di tempat karantina. Wajib menggunakan masker dan menghindari kegiatan tatap muka, serta melakukan tes PCR di hari ketiga.
Mengenai lamanya karantina, Ganip mengatakan bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap diwajibkan melaksanakan karantina selama 3×24 jam.
“Kita ketahui bahwa Bapak Presiden sudah menerima vaksin dosis lengkap, sehingga karantina yang dijalankan selama 3×24 jam. Setelah menjalani karantina selama tiga hari dan mendapatkan hasil negatif di kedua tes PCR, Bapak Presiden bisa beraktivitas kembali,” tutup Ganip. (OSY)