Satgas Anti Mafia Tanah Polri Tangani 69 Perkara Sepanjang Tahun 2021

Satgas Anti Mafia Tanah Polri Tangani 69 Perkara Sepanjang Tahun 2021
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memaparkan kinerja Satgas Anti Mafia Tanah Polri sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober, Jumat (19/11/2021)

HARIANNKRI.ID – Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 Satgas Anti Mafia Tanah Polri tercatat telah menangani 69 perkara. Jumlah tersebut tercatat sepanjang tahun 2021 hingga bulan Oktober.

Dikatakan Irjen Dedi Prasetyo, hingga saat ini, Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah.

“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Ia pun merinci penanganan perkara tersebut. Sebanyak 5 diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh diantaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (ANW)

Loading...