Soal Bahar Bin Smith, Polri: Merasa Keberatan Bisa Tempuh Jalur Hukum

Soal Bahar Bin Smith, Polri: Merasa Keberatan Bisa Tempuh Jalur Hukum
Habib Bahar Bin Smith

HARIANNKRI.ID – Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sudah sesuai prosedur. Para pihak yang tidak menyetujui dengan penetapan tersebut dipersilahkan menempuh upaya hukum.

“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa (4/2/2022).

Ia menjelaskan,  pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith itu. Ditegaskan pula, pihaknya sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus tersebut.

“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri itu.

Sebelumnya, Polisi telah melakukan penahanan terhadap Bahar Bin Smith alias Habib Bahar pada Senin (3/1/2022).

Pria yang akrab disebut Habib Bahar berurusan dengan hukum atas kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

“Iya tadi setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Selasa (4/1/2022).

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. (SUB)

Loading...