Pria Ini Akui Lakukan Hubungan Asusila Suka Sama Suka Dengan Istri Bandar Judi

Pria Ini Akui Lakukan Hubungan Asusila Suka Sama Suka Dengan Istri Bandar Judi
Ilustrasi artikel berjudul Pria Ini Akui Lakukan Hubungan Asusila Suka Sama Suka Dengan Istri Bandar Judi

HARIANNKRI.ID – GWS, seorang laki-laki warga Boyolali yang dilaporkan R, istri bandar judi atas tuduhan pemerkosaan mengakui melakukan hubungan asusila. Namun ditegaskan, hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, bukan atas dasar paksaan.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS menjelaskan bahwa dirinya telah mengenal R dan suaminya sebelum kejadian melakukan hubungan asusila tersebut. Bahkan, GWS mengaku telah beberapa kali mengunjungi rumah tersangka bandar judi tersebut yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

“GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, ia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi,” kata Tukinu dalam pernyataannya, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, Polda Jateng tengah memproses dugaan pemerkosaan yang dilaporkan istri bandar judi tersebut. Ia menekankan, Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (26/1/2022).

Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

“Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.

Laporan Istri Bandar Judi Tak Hentikan Proses Hukum Suaminya

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan,  Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Iqbal. (EST)

Loading...