Diduga Anak Bunuh Diri di Lapas, KPAI Datangi LPKA Bengkulu

Diduga Anak Bunuh Diri di Lapas, KPAI Datangi LPKA Bengkulu
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra saat meninjau TKP meninggalnya YYP di LKPA Bengkulu, Selasa (14/6/2022)

HARIANNKRI.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengunjungi Lapas Anak LPKA Bengkulu usai meninggalnya YYP (18). Ia diduga bunuh diri di tahanan pasca sehari diterima di lapas khusus anak tersebut.

Melalui sambungan selular, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (Kadivwasmonev) KPAI Jasra Putra menuturkan, kedatangan KPAI di Bengkulu disambut baik pemerintah daerah dan aktifis anak. Ia mengapresiasi penyelenggaraan perlindungan anak di Bengkulu.

“Dalam sehari ini, mengagendakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bengkulu. Kemudian Kepala Lapas LPKA Bengkulu, Gubernur Bengkulu dan Forum Perlindungan Khusus Anak di Bengkulu,” katanya melalui pesan WA, Selasa (14/6/2022).

Jasra melanjutkan, YYP yang memutuskan memilih mengakhiri hidupnya menjadi keprihatinan semua pihak. Kasus pencurian tersebut diduga menghantarkan YPP untuk melakukan bunuh diri.

“Apa yang terjadi dengan ananda YY? Sehingga lebih memilih bunuh diri, dalam proses masa pidana. Tentu masyarakat dan pemerhati hukum dan keadilan serta aktifis anak penting mendapat keterangan sejelas-jelasnya dari yang berwenang dan memeriksa kasus ini,” tuturnya.

KPAI Pertanyakan Kejadian Anak Meninggal di LPKA Bengkulu

Kadivmonev KPAI ini pun merujuk data 2021 yang disampaikan oleh pemerintah. Tercatat ada 80 kasus anak berhadapan dengan hukum di Bengkulu, yang diantaranya membawa anak-anak menjadi pelaku. Menurut laporan pekerjaan sosial disana, ujarnya, untuk anak-anak korban di rujuk ke Dinas Sosial. Sedangkan untuk anak-anak pelaku berada di Lapas Bengkulu.

“Tentu penting di potret lebih jauh kasus ini, agar tidak ada lagi anak-anak yang baru tinggal sehari di Lapas kemudian memilih bunuh diri. Padahal seringkali anak-anak berhadapan dengan hukum melakukan itu karena ada dorongan kuat dari pihak lain. Atau ada kasus sebelumnya yang menjebak anak dalam perlakuan salah,” imbuhnya.

Menurutnya, hal ini terbukti dari laporan Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Rosminiarti. Kasus anak berhadapan hukum (ABH) meningkat dari 65 kasus di 2020, sekarang 80 kasus di 2021. Yang bisa diintervensi Dinsos 50 ABH. Latar belakang anak ABH didahului menjadi korban KDRT dan korban kekerasan seksual.

Jasra menambahkan, laporan tersebut senada dengan survey KPAI di lembaga rehab seluruh Indonesia. Menurutnya, lembaga rehab yang ada saat ini masih mempunyai tantangan dalam pendampingan, memperkuat SDM dan anggaran, termasuk pasca keluar Lapas. Dimana saat sudah kembali ke keluarga atau proses reintegrasi, yang kadang sudah jauh dari jangkauan lembaga. Ada pula anak-anak yang menjalani masa pidana sampai setahun keluarganya tidak pernah datang.

“Karena kalau tidak terawasi dengan baik, anak-anak akan terseret dalam kondisi yang lebih buruk. Tentu ini menjadi kerjabersama yang harus di tindaklanjuti. Agar anak-anak di Bengkulu memiliki rasa aman, masa depan yang lebih baik. Terutama anak-anak ABH,” tutup Jasra Putra. (OSY)

Loading...