PWI Tolak Wacana Pemerintah Beri Tunjangan Wartawan Lolos UKW

PWI Tolak Wacana Pemerintah Beri Tunjangan Wartawan Lolos UKW
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan menolak usulan agar jurnalis yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah, usai rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat  ( 1/7/ 2022)

HARIANNKRI.ID – Usulan agar jurnalis yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah mendapat tentangan keras dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keberadaan pers dan wartawan dalam melakukan kontrol sosial harus selalu bersifat independen untuk menjaga netralitas pemberitaan.

Penolakan usulan tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, usai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat, Jumat  ( 1/7/ 2022) siang. Tanggapan dirasa perlu disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

Menurut Ilham Bintang, UU Pers No 40/1999  jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun secara tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita.

“Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” kata Ilham Bintang.

Karenanya, rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus UKW mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

“Usulan itu jelas bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen,” tegasnya.

Wartawan, UKW dan Bantuan Pemerintah

Sementara itu, Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bantuan pemerintah baik di Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti UKW, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, ungkapnya.

Dijelaskan, dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini. Terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Menurutnya, Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya.

“Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain,” imbuhnya.

Penolakan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan kompeten juga dikatakan oleh anggota Dewan Pers Tri Agung Kristanto. Ia menyebut, Dewan Pers menolak terhadap semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.

“Meskipun tugas pengembangan lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen bangsa,” tegasnya. (OSY)

Loading...