HARIANNKRI.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah mencontoh kebijakan Malaysia dalam kebijakan subsidi minyak goreng (migor). Pemerintah Malaysia turut ambil bagian dalam tata kelola tersebut sehingga harga dan persediaan migor dapat dikendalikan.
Mulyanto menuturkan, pemerintah Malaysia mengeluarkan anggaran untuk subsidi minyak goreng hingga RM 4 miliar per tahun. Angka itu setara dengan Rp 13,46 triliun. Bahkan, akhir-akhir ini Pemerintah Malaysia aktif melakukan audit untuk lebih mengefisienkan pemberian subsidi migor tersebut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, sebagaimana disampaikan kepada media, tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan DMO-DPO, untuk memperlancar ekspor CPO dan turunannya. Harapannya kebijakan ini dapat menaikan harga TBS (tandan buan segar) di tingkat petani sawit.
Menurut Mulyanto pemerintah jangan melepas tata kelola minyak goreng kepada mekanisme pasar secara keseluruhan. Kebijakan ini berbeda dengan Malaysia yang mampu memberikan subsidi minyak goreng (migor) sehingga meringankan beban ekonomi masyarakatnya.
“Komoditas migor ini jangan seluruhnya dilepas mengikuti mekanisme pasar,” kata Mulyanto kepada media di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ia mengingatkan, komoditas minyak goreng ini termasuk bahan makanan pokok yang bersifat strategis karena dibutuhkan oleh masyarakat luas. Karena itu tidak boleh dibiarkan seratus persen dikendalikan oleh pasar. Pemerintah harus hadir mengendalikan aspek ketersediaan dan harganya. Jangan sampai komoditas ini langka atau harganya tidak terjangkau masyarakat seperti sebelum-sebelumnya.
“Kita ini kan negara produsen migor terbesar di dunia, masak komoditas ini langka atau harganya selangit tidak terjangkau oleh masyarakat. Itu kan paradox alias kontradiktif,” tegas Mulyanto.
Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Indonesia
Mulyanto menjelaskan Pemerintah pernah menerapkan kebijakan subsidi minyak goreng melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit), namun sayangnya kemudian dicabut.
Sekarang Pemerintah berencana untuk mencabut juga kebijakan DMO (domestic market obligation)-DPO (domestic price obligation) untuk CPO (crude palm oil) sebagai bahan baku minyak goreng (migor).
Kebijakan mencla-mencle seperti ini seharusnya dihindarkan Pemerintah. Jangan sampai harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.
“Pemerintah harus mengambil kebijakan yang prudent, tidak gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum. Negara harus hadir melindungi kepentingan masyarakat luas,” tutup Mulyanto. (OSY)