HARIANNKRI.ID – Kasus gugatan tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022). Majelis hakim memutuskan penggugat dan tergugat PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) untuk menjalani mediasi terlebih dahulu.
Kepada hariannkri.id, salah satu kuasa hukum penggugat dari kantor hukum “Toelle Dan Sahabat” Meila Fatma Heryani menuturkan, agenda sidang kedua kasus gugatan para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) tanah wakaf masjid kali ini adalah pemeriksaan legalitas . Usai melakukan pemeriksaan, majelis hakim pun menyatakan persyaratan kedua pihak dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya kan harus ada mediasi. Kebetulan hari ini untuk sesi mediatornya menentukan jadwal di dua minggu ke depan. Karena memang terjadwal kalau dari pengadilan sini. Jadi kami masih menunggu untuk tanggalnya dari pihak pengadilan, kurang lebihnya sekitar dua minggu,” kata Meila di depan Kantor PN Jakarta Selatan.
Wanita keturunan Jepang-Jerman ini melanjutkan, tuntutan kliennya sangat sederhana dan beralasan. Warga desa meminta tanah wakaf masjid yang saat ini digunakan oleh PT BPI sebagai akses jalan pembangunan PLTU Batang dikembalikan seperti semula. Pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada nadzir yang nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kemudian tuntutannya untuk dihitung sewa kan ada nilainnya. Itu sekitar 900 juta. Untuk gugatan imateriilnya, itu kita bisa pertimbangakan jika dua tuntutan itu dipenuhi,” imbuhnya.
Gugatan Tanah Wakaf Masjid Dicaplok PT BPI Berjalan Lambat
Meila menyayangkan gugatan masyarakat melawan PT BPI dirasa berjalan lambat. Ia mengingatkan, pada sidang pertama yang digelar 2 minggu lalu, kuasa hukum PT BPI tidak hadir. Pada sidang kali ini, diputuskan untuk mediasi, namun pelaksanaannya tidak dilaksanakan pada hari itu juga. Padahal, menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan resume mediasi.
“Resumenya itu sebenarnya sudah kami siapkan. Kalau dari sistem kerja kami, semua sudah siap. Cuma kebetulan, untuk sidang awal itu dari pihak tergugat tidak hadir. Seharusnya kan setelah penunjukan hakim mediatorkan kita biasanya langsung untuk diminta untuk mediasi. Tapi karena mungkin disini terjadwalnya berbeda, ya kita menyesuaikan dengan peraturan di sini,” ujar Meila.
Ia pun meminta semua pihak untuk punya itikad baik menyelesaikan perkara secara cepat. Meski mengaku menghormati keputusan majelis hakim, namun ia mengingatkan pihak PT BPI beserta kuasa hukumnya untuk bersikap profesional.
“Harapan kami itu, misalnya gugatan kami didengarkan. Saya tadi kan mintanya saat mediasi ketemu itu supaya apa yang kami inginkan itu tersampaikan. Jadi bukan menunda-nunda. Kami menghormati itu sih. Menghormati jadwal yang ada di sini. Tapi kita tekankan untuk pihak tergugat supaya menanggapinya lebih serius lagi,” tegasnya.
Ia merasa, selama proses sidang kali ini, pihak tergugat terkesan hanya menjalani proses untuk kepentingan formalitas belaka. Tidak ada penyataan ataupun gambaran bakal dibawa kemana proses mediasi nantinya.
“Pihak sana selalu tidak memperlihatkan adanya bayangan penyelesaian itu tidak ada. Hanya oh iya iya, tapi belum ada kejelasan. Tapi sudah saya tekankan, dari pihak kami sudah menyiapkan resume. Supaya kalau memangtidak ada pemenuhan tuntutan dari pihak kami, ya mediasi dinyatakan gagal. Supaya persidangan berlanjut dan nanti ada kepastian hukum di situ,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nadzir Minta Itikad Baik PT BPI
Ia menambahkan, yang menggugat pada perkara ini adalah masyarakat. Maka selayaknya PT BPI segera manggapi dan menyelesaikan perkara tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Sistem kerja kami kan cepat. Apapun yang kita lakukan untuk masyarakat, harusnya ada tanggapan baik dari PT BPI. Yang sampai sekarang kita tunggu belum ada tanggapannya. Kita berharapnya untuk tanah wakaf ini dari pihak tergugat ada tanggapan baik. Tadi sudah saya sampaikan ke pihak tergugat untuk ya kalau kita masih dalam posisi mediasi kan apapun itu, kita cari solusi yang terbaik. Harapan kita, ada solusi terbaik. berdamai, semua terpenuhi haknya,” tutup Meila.
Usai sidang, hariannkri.id mencoba mengkonfirmasikan kepada kuasa hukum PT BPI yang hadir. Namun saat dikonfirmasi, kuasa hukum PT BPI hanya mengangkat kedua tangannya sambil meninggalkan tempat (OSY)