HARIANNKRI.ID – Kantor hukum Toelle dan Sahabat secara resmi menggugat PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku perseroan yang membangun dan mengoperasionalkan proyek pembangunan PLTU Batang. Akses jalan menuju lokasi dituding mencaplok tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Kepada hariannkri.id, Marthen H Toelle membenarkan kabar tersebut. Gugatan tersebut telah dilayangkan kantor hukum Toelle dan Sahabat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Juli 2022. Ia mengaku, Toelle dan Sahabat dalam perkara ini mewakili para nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf) Masjid Nurul Huda.
Marthen menjelaskan, tanah wakat dimaksud bersertifikat Hak Milik No 165 dengan luas total 10.050 meter persegi. Berdasarkan survei lapangan yang dilakukan pihaknya, tanah tersebut “tercaplok” untuk pembangunan jalan akses ke lokasi PLTU Batang seluas 1.246 meter persegi.
“Kami mulai menempuh jalur hukum untuk PT BPI selaku perseroan yang membangun dan mengoperasionalkan proyek pembangunan PLTU Batang dengan beberapa agenda gugatan perdata. Untuk langkah pertama ini pengajuan gugatan perihal pencaplokan tanah wakaf untuk jalan,” kata Marthen melalui sambungan selular, Sabtu (16/7/2022) malam.
Doktor hukum lulusan Universitas Airlangga mengaku menyayangkan tindakan pencaplokan tanah oleh PT BPI. Padahal total investasi pembangunan Power Plant (PLTU Batang), Gardu Induk dan jaringan sutet sebesar US$ 4 miliar atau sekitar Rp 54 triliun. Dana tersebut diperoleh melalui pinjaman dari Japan Bank for Internasional Coorporation (JBIC).
“Seharusnya dengan modal pembiayaan tersebut diatas permasalahan yang terkait dengan sarana prasarana infrastruktur. Termasuk pembangunan jalan dapat diatasi dengan baik, tanpa menimbulkan masalah oleh tergugat (para nadzir-red),” imbuhnya.
Marthen H Toelle Ingatkan PT BPI: Akses Jalan PLTU Batang Caplok Tanah Wakaf Masjid
Ia mengingatkan PT BPI bahwa menguasai dan atau mengambil tanah yang bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, perbuatan tersebut dilakukan terhadap tanah wakaf masjid. Menurut Marthen, perbuatan tersebut sangat menciderai umat Islam setempat pada khususnya dan umat Islam Indonesia pada umumnya.
“Pencaplokan tanah wakaf oleh PT BPI merupakan perbuatan hukum yang sangat melecehkan dan melukai umat muslim,” tegasnya.
Ditegaskan Marthen, dalam gugatan yang telah dilayangkan, pihaknya memohon PN Jakarta Selatan untuk menyatakan PT BPI bersalah dan membayar ganti rugi kepada kliennya. Ganti rugi material dan immaterial dimaksud sebesar 10,9 miliar rupiah.
Ia merinci, secara materiil, jika disewakan semenjak tahun 2013 sampai 2022 dengan setiap tahun sebesar 100 juta, maka kerugian yang dialami adalah 900 juta rupiah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, Tanah Wakaf dilarang diperjual belikan. Adapun kerugian immateriil yang dialami para penggugat sebagai pemuka agama yang dilecehkan oleh tergugat jika dinilai dengan uang adalah sebesar 10 miliar rupiah.
Kepada pihak pengadilan, Marthen mengingatkan bahwa tanah yang berperkara adalah tanah wakaf. Terutama tujuan mewakafkan tanah yang sedang diperkarakan agar diatasnya dibangun rumah ibadah.
“Maka mohon Pengadilan meletakkan sita atas tanah yang dikuasai dan digunakan oleh tergugat untuk jalan tersebut dan memerintahkan agar tergugat mengembalikan tanah dalam keadaan semula sebelum dijadikan jalan,” tutup Marthen. (OSY)