HARIANNKRI.ID – Empat nadzir, pemegang hak atas tanah wakaf Masjid Nurul Huda Desa Ujungnegoro Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang Jawa Tengah disebut-sebut telah menerima pengganti dari PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) atas tanah yang saat ini digunakan sebagai akses jalan PLTU Batang. Persetujuan tersebut diberikan oleh keempat nadzir yang pada saat ini berposisi sebagai penggugat pada sengketa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang, Bambang Supriyanto saat mendapingi Pj Buapti Batang Lani Dwi Rejeki diruang Bupati setempat, Senin (29/8/2022). Ia adalah salah satu staff Pemda Batang yang hadir pada sidang mediasi sengketa tanah wakaf masjid pada 22 Agustus 2022 lalu. Mewakili pihak non principal, ia mengaku hanya berbicara ketika ditanya oleh hakim mediator.
Menurutnya, pada sidang mediasi tersebut, kedua pihak mengakui bahwa status tanah yang diperkarakan adalah tanah wakaf. Hakim mediator bertanya, apakah terjadi persetujuan antara para nadzir dengan pihak PT BPI pada tahun 2013 saat tanah tersebut akan dijadikan akses jalan PLTU Batang. Ditanyakan pula apakah sudah ada pengganti atau tidak pada tanah wakaf masjid yang terpakai kases jalan.
“Ada persetujuan. Ada pembayaran. Yang menerima nadzir dan diakui di sana (saat sidang mediasi berlangsung-red). Pak siapa namanya, Ketua nadzir yang datang. Waktu ditanya hakim ya mengakui menerima. Itu akhirnya sebagian tanah wakaf itu dipakai akses jalan. Kalau tidak mana mungkin,” kata Bambang.
Ia menuturkan, secara aturan, tidak boleh ada jual beli pada tanah wakaf. Karenanya, solusi yang disetujui pada saat itu adalah pengganti. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail penggantinya, karena ia tidak ingin melampaui kapastitasnya.
“Itu bukan jual beli, pengganti. Ditukar untuk kepentingan umum kan ada. Ada persetujuan. Misalnya tanah itu kan dibayar diganti dibelikan tanah lain. Tapi itu urusan sana, kami tidak tahu. Saya tidak akan melampaui kapasitas kami. Tapi itu menurut pak Kiai, sudah sah waktu itu. Itu diakui,” tegasnya.
Bambang menambahkan, mengetahui hal tersebut hakim mediator merasa proses mediasi akan lebih mudah dicapai jika masih ingin meneruskan proses tersebut. Karena pihak penggugat sudah mengakui adanya pengganti akan tanah yang dijadikan akses jalan PLTU Batang. Tinggal menindaklanjuti dari keterangan yang diperoleh saat sidang mediasi tersebut.
Empat Nadzir Diklaim Telah Setujui Tanah Wakaf Masjid Nurul Huda Diberikan Pengganti
Ia menekankan, persetujuan pengganti yang dimaksud disetujui bukan oleh Ketua nadzir saja, namun empat nadzir yang menggugat pada perkara tersebut. Bambang juga menuturkan, persetuan tersebut terdokumentasi dan sempat ditunjukkan ke hakim mediator.
“Persetujuan itu ditandatangani bukan oleh satu nadzir, tapi ada semua nadzir. Waktu itu kan dibawa petugasnya. Ada dokumennya itu ditunjukkan oleh hakim mediator. Ini betul? Diakui betul. Ya sudah. Artinya tinggal rembukan aja,” tutur Bambang.
Menurutnya, hakim mediator berharap Pemda Batang ikut memfasilitasi kedua pihak untuk bermediasi. Karena mediasi bisa dilakukan di luar pengadilan.
“Bahkan menyarankan Pemda memfasilitasi internal, untuk bisa memediasi internal. Nanti ke sini (PN Jakarta Selatan-red) lagi tanggal 5 (September 2022-red) itu tinggal OK gitu aja. Hakim malah seperti itu,” jelas Bambang. (OSY)