HARIANNKRI.ID – Selaku pihak non berperkara dalam perkara gugatan tanah wakaf Masjid Nurul Huda, staff Pemda Batang mengaku keberadaannya dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Batang pada 22 Agustus 2022 telah mendapat ijin dari hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kuasa hukum penggugat. Pada sidang tersebut, ia tidak punya hak bicara kecuali jika ditanya oleh hakim mediator.
Kehadiran dua staff Pemda Batang pada sidang mediasi di PN Jakarta Selatan pada Senin 22 Agustus 2022 sempat mendapatkan sorotan dari media massa. Pemda dianggap membela PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku tergugat.
Kepada hariannkri.id, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Bambang Supriyanto menjelaskan, ia dan rekannya datang atas perintah dari Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki. Pj Bupati Batang memerintahkan Bambang, setelah mendapatkan surat permintaan bantuan untuk hadir pada sidang tersebut.
Sebelum berangkat ke Jakarta, Bambang mengaku sempat bertemu dengan perwakilan PT BPI. Ia menekankan, secara legalitas hukum, hakim mediator (hakim yang memimpin sidang mediasi) berhak untuk menolak kehadirannya, karena agenda sidang adalah mediasi.
“Pada saat ke Jakarta saya diperintahkan Ibu, saya sampaikan kepada BPI. Nanti yang namanya mediasi itu otoritasnya ada pada hakim mediator. Jadi seandainya kita tidak boleh masuk ya sah-sah saja. Tergantung pada Hakim,” kata Bambang saat mendampingi Pj Bupati Batang di ruangan Bupati setempat, Senin (29/8/2022).
Hakim mediator dan Kuasa Hukum Nadzir Tanah Wakaf Perbolehkan Staff Pemda Batang Hadir
Lanjutnya, saat sidang, kuasa hukum PT BPI menyampaikan kepada hakim mediator akan kehadiran staff Pemda Batang dan Ketua BWI Batang. Hakim mediator saat itu memperbolehkan dengan alasan bahwa sidang mediasi bersifat non litigasi. Ia mengaku, kehadiran mereka dirasa hakim mediator dapat membantu mengungkap permasalahan yang ada. Ditekankan, ia dan rekannya tidak punya hak untuk berbicara kecuali atas ijin hakim mediator.
“Itu pun kalau ditanya Hakim. Kalau tidak ditanya, ya tidak ngomong. Kan yang wajib hadir itu adalah para pihak secara principle. Nadzir (pemegang hak atas tanah wakaf-red) sama BPI. Pengacara dari BPI dan nadzir pun tidak banyak ditanya,” imbuhnya.
Menurut Bambang, selain hakim mediator mengijinkan, kuasa hukum para nadzir juga tidak keberatan atas kehadiran mereka.
“Tidak keberatan. Misalnya penggugat keberatan dan Hakim mengabulkan ya kita ndak bisa masuk. Penggugat itu kuasa hukumnya wanita, satu. Kemudian dari nadzir satu,” ujar Bambang Supriyanto. (OSY)