Penanganan Anak Disabilitas Butuh Pengayaan Perspektif. Ditulis oleh: Dr. Jasra Putra, M.Pd, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Melihat dari satu sudut pandang saja, tentu tidak menjadi efektif dalam penanganan anak disabilitas, terutama di sektor pelayanan transportasi.
Beberapa kasus anak disabilitas di akses transportasi publik, seperti yang terjadi di Halte Busway CSW dan kasus lainnya yang informasinya sudah beredar luas, tentu menyentakkan dan menuntut kita untuk berbuat lebih dari yang dilakukan selama ini.
Ternyata dalam membenahi perspektif penanganan anak disabilitas di transportasi umum, memerlukan tinjauan secara hukum, sosiologis, dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Tidak cukup penanganan darurat saja begitu peristiwa terjadi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi semua pihak, karena segera melakukan pertolongan pertama pada peristiwa anak di halte busway itu. Kita sangat prihatin atas peristiwa jatuhnya korban anak. Kita berharap korban mendapatkan penanganan yang terbaik di RSPP Pertamina.
KPAI akan terus memantau perkembangan anak yang menjadi korban peristiwa tersebut. KPAI mendapat laporan, ketika peristiwa, anak segera di bawa ke RSPP Pertamina oleh petugas. Dan rumah sakit sudah memperkenankan anak korban pulang dan melanjutkan perawatan berobat jalan, sekarang anak korban sudah kembali di rumah.
Mari kita meminta semua pihak terus mengawal kesembuhan anak korban. Kita doakan semoga anak korban mendapatkan jalan pemulihan yang terbaik bersama keluarga.
Kita juga berharap pihak Trans Jakarta dapat mengevaluasi atau melihat kembali Permenhub 98 tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.
Kasus anak disabilitas itu ada pada beragam lini aktivitas manusia. Selain di sektor transportasi publik, ada juga layanan hukum, ketika mefreka beradapan dengan masalah hukum dan berada dalam penanganan kepolisian.
Saya ingin menyampaikan peristiwa lain, para petugas yang juga pernah mencegah anak disabilitas melakukan upaya bunuh diri di halte busway. Dari hasil pendalaman KPAI kepada peristiwa saat itu, ada situasi Ibu yang sedang mencari pengobatan yang terbaik anaknya.
Tapi dalam prosesnya itu, justru ia menghadapi perlakuan masyarakat yang tidak enak ke anaknya, begitupun ketika anak bersekolah mendapatkan bullying dalam masa waktu yang panjang, begitupun lingkungan yang tidak berpihak, bahkan keluarganya.
Suatu saat ibu tersebut berusaha menghilangkan tantrum anaknya atas kondisi itu dengan naik bus Trans Jakarta. Tapi yang terjadi, Ibu tersebut menyaksikan aksi nekat anaknya yang ingin bunuh diri di halte busway, Namun karena Ibunya teriak dan kesigapan petugas, hal itu dapat dicegah.
Syukurnya ada orang yang peduli dan mengantarkan Ibu dan anak itu pulang. Dalam keterangan ibunya, ia terguncang sepanjang perjalanan pulang, atas aksi nekat anaknya yang disabilitas autis tersebut. Sehingga peristiwa hari ini bukanlah yang pertama terjadi di halte busway, yang masuk laporannya ke KPAI.
Penting, dalam peristiwa ini, supaya tidak sesat fikir, kita mendalami dulu assessment kondisi anak dan Ibu sebelumnya, karena peristiwa hari ini, bukanlah penentu anak disabilitas melakukan hal itu. Biasanya ini terjadi karena ada peristiwa sebelumnya. Jadi penting dalam kasus ini, kita melakukan edukasi bersama kepada insitusi terkait yang ikut menangani, publik dan media, agar bisa menempatkan masalah ini dengan tepat, baik bagi anak korban maupun anak pelaku.
Jangan sampai menjadi lebih mengarah kepada menstigma anak, memberi kesan waspada bila ada anak disabiltias. Bahwa ada perjalanan proses panjang, sehingga puncaknya peristiwa saat ini. Ini juga terkait kondisi orang tua, apakah aware dengan anak disabilitasnya, terutama yang terkait gangguan emosi pada anak.
Ini akibat orang tua mungkin kehabisan cara menghadapi anaknya, kemudian juga tidak tahu bagaimana penanganan yang tepat, karena berbagai sebab yang sekali lagi perlu di dalami, agar kita semua teredukasi secara baik atas kejadian ini.
Jadi akar permasalhan anak disabilitas pada umumnya, karena sebelumnya mengalami diskriminasi, kekerasan (mental, fisik, psikis), mengalami eksklusi, termasuk di keluarganya. Karena akar permasalahan, apa yang dilakukan anak itu, efek yang dialami sebelumnya, mungkin terjadi di lingkungan sekolah, keluarga, lingkungan dan berkelanjutan panjang, bahkan berlanjut di komunikasi gadgetnya, sehingga ditemukan anak disabilitas putus sekolah, akibat kondisi tersebut.
Itu menambah trauma anak, semakin terdiskriminasi. Karena dari pengalaman orang tua disabilitas yang mengasuh anak disabilitas mental, sebenarnya bisa dicegah, bisa berkurang tantrumnya, bahkan ketika sudah menemukan pola penanganannya anak disabiltas, gangguan mentalnya atau emosinya dapat diatasi, bahkan benar benar pulih bila memiliki komunitas yang tepat. Tapi sekali lagi perspektif disekitarnya juga harus pulih.
Edukasi negara penting untuk dilanjutkan di masyarakat, dalam membangun lingkungan yang ramah anak disabiltias. Mendapatkan perlakuan setara dan layak sebagai warga negara. Bahwa Indonesia sudah berubah, sejak Undang Undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ada, sudah banyak perubahan, tetapi perlu terus diperjuangkan, disetiap terjadi peristiwa, agar mengingatkan semua pihak.
Ini juga pernah terjadi dan terlaporkan ke KPAI, situasi orang tua yang bercerai dan memiliki anak disabilitas. Kemudian mereka membagi anak anaknya, akibat sulit sepakat, akhirnya di bawa lari semua oleh salah satu pasangan. Kemudian ia mengembalikan anak disabilitas pada pasangannya, sedangkan yang non disabilitas dibawanya. Apa yang terjadi? Kata pasangannya tidak semua ortu siap menerima anak seperti ini.
Namun bersyukurnya, Anaknya masuk ke komunitas anak anak disabilitas, kemudian mendapatkan informasi cara pulih. Dan akhirnya diterima kembali di keluarganya, karena sudah bisa mengatasi gangguan emosinya dengan dukungan komunitas.
Orang tua yang memiliki anak dsiabilitas mental di komunitas belajar, bagaimana mengurangi tantrum atau gangguan emosi agar bisa berkurang, bahkan hilang. Kemudian orang tua diajak menerima apa adanya, hadir sepenuhnya, melepas mimpi dan obsesi. Salah satu orang tua juga ada yang berusaha hadir 24 jam untuk anak mereka, sehingga bisa pulih dan bekerja lagi. Namun efek sampingnya anak tidak bergaul dengan yang lain, karena yang dianggap teman hanya ibunya.
Kalau mau akar persoalannya yang digali. Bisa saja kejadian ini sebenarnya karena anak tantrum, tapi ibunya tidak peka. Akibat, mungkin Orang tua kehabisan cara, tidak memiliki pengetahuan, sehingga anak mengalami depresi dan lingkungan sekitar tidak memahami. Karena ada anggapan anak disabilitas mental selalu ditempatkan “segala tindakannya abnormal”. Padahal tidak seperti itu.
Ada kebutuhan emosi dasar anak yang harus dipenuhi, wajib dipenuhi, termasuk anak disabilitas. Yaitu kebutuhan dicintai, diterima, aman, dihargai, bernilai, di dengarkan. Bisa jadi hal itu terjadi, karena lama anak tidak terpenuhi. Akhirnya jadi tidak diperhatikan, menumpuk dan muncul peristiwa tersebut.
Sehingga orang tua kehabisan cara, karena tantrum berkepanjangan. Bisa disebabkan karena ketidak tahuannya, tidak memiliki akses, anaknya tidak terdata sehingga tidak terjangkau, tidak punya kemampuan financial dan akhirnya berharap dengan naik bus trans tantrumnya berkurang.
Harapannya busway jadi obat termurah untuk anaknya yang tantrum “jalan jalan”, karena tidak punya akses pengobatan atau pengetahuan mengurangi tantrum anak.
Berharap tantrumnya berkurang, namun dibayangi sikap orang tua melepas “karena sudah kehabisan cara”. Namun berharap jalan jalan ini dapat memulihkan tantrumnya, tapi malah terjadi peristiwa kejadian ini.
Dalam mengakses transportasi, keluarga penyandang disabilitas menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk didaftarkan, menjadi salah satu syarat mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) dari PT. Trans Jakarta.
KLG diperuntukkan disabilitas, lansia, rentan, guru, TNI/POLRI. Tentu sangat baik adanya KLG, tapi tidak cukup, karena perlu membangun dan mempersegar kembali perspektif layanan disabilitas di transportasi, setelah kasus terjadi.
Makanya ketika terjadi tantrum atau tidak tantrum pun, harusnya jadi standar di transportasi dan fasilitas pendukungnya, seperti jangan ada senjata tajam (misalnya) di layanan transportasi, artinya ini tidak hanya bicara anak disabilitas, bisa saja terjadi pada anak non disabiitas. Karena aturan di fasilitas transportasi kan jelas, ada larangan larangan benda yang dibawa ke area publik.
Tetapi tentu tidak menarik melihat aspek ini saja, yang utama adalah, bagaimana problem solving atas kejadian ini. Kita cek lagi, apa tidak ada SOP, tidak ada kebijakan, tidak ada peningkatan SDM, tidak ada nya aturan, tidak ada nya SDM kompeten dalam penanganan. Dan ini tidak mungkin, kalau tidak dijawab dalam bentuk kebijakan.
Yang jadi masalah, kalau salah menyampaikan komunikasi atas kejadian ini, maka sesat fikir, sebenarnya pemerintah dan pemerintah daerah harus hadir, melihat kembali kebijakan, misalnya.
Apa bentuk proteksi negara di peraturan perundang undangan. Ini berhubungan dengan negara mengatur semua harus inklusi, dengan aturan yang telah ada. Ini menjadi tolak ukur, ketika layanan inklusi untuk disabilitas dapat dipenuhi, maka secara otomatis sebenarnya, yang non disabilitas akan meningkat layanannya