Jelang PPDB 2024, Ini Rekomendasi KPAI

  • Whatsapp
Jelang PPDB 2024, Ini Rekomendasi KPAI
Rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023 yang menghasilkan sejumlah rekomendasi pelaksanaan PPDB 2024, diantaranya dihadiri perwakilan KPAI, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta, Selasa (31/10/2023)

HARIANNKRI.IDKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara spesifik meminta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru mendatang (PPDB 2024) lebih sistematis. Diharapkan, dngan diterimanya rekomendasi ini, akan terwujud pemerataan mutu dan kemudahan akses pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta.

Hal ini disampaikan Humas KPAI dalam pernyataannya, Rabu (1/11/2023). Diharapkan, KPAI, Ombudsman, Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera melakukan pengawasan bersama terkait persoalan diskriminasi pelaksanaan PPDB.

“Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan akses pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya,” kata Humas KPAI.

Ia menuturkan, beberapa rekomendasi tersebut adalah catatan tambahan yang disepakati dalam Rakornas ekspose pengawasan PPDB 2023, Selasa (31/10/2023). Rekomendasi ini juga tindak lanjut dari rekomendasi yang disepakati dalam Rakorda KPAI pada 25 Oktober yang lalu.

“Pemerintah harus siap ketika PPDB zonasi diterapkan juga untuk warga di sekitar yang masuk di zona sekolah tersebut. Agar bisa terakomodir (adanya data awal/deteksi dini sebelum dilakukan PPDB-red).

Diingatkan juga, agar jarak berdasarkan sekolah bukan berdasarkan RT/RW (tidak secara administrasi tetapi berdasarkan jarak rumahnya). Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di sekolah negeri tidak boleh pindah ke sekolah negeri lain, kecuali mengikuti pindah tugas orang tua.

Rekomendasi KPAI ke Pemerintah Pusat Terkait Pelaksanaan PPDB 2024

  1. Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, saranan pra sarana, dan daya dukung lainnya;
  2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada subtansi; perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus;
  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 16 Tahun 2022 tentang standar proses, dengan mencantumkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar;
  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI perlu melakukan revisi Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif pada peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus dan memiliki potensi kecerdasan dan atau istimewa, terutama pada standart layanan assessment dan tanggung jawab biaya sebagai syarat mendapatkan layanan pendidikan;
  5. Kementerian Agama RI perlu menjalin Kerjasama dengan Kemendikbud Ristek Dikti RI untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan, sarana pra sarana, dan mengatasi problem daya tampung siswa pada daerah tertentu;
  6. Kementerian Agama RI perlu mendorong Kanwil Kemenag Provinsi membuat Juknis Turunan PPDB yang dapat mengatur koordinasi dengan Dinas Pendidikan, pengendalian pungutan liar, dan praktik melanggar hukum lainnya;
  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekhnologi RI dan Kementerian Agama RI perlu menetapkan Regulasi PPDB lebih awal, serta tersosialisasi secara masif, sehingga daerah dan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman layanan PPDB lebih awal;
  8. Pemerintah Pusat melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, dan pemalsuan identitas.

Rekomendasi KPAI ke Pemerintah Daerah Terkait Pelaksanaan PPDB 2024

  1. Bersama Pemerintah Pusat dan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu berupaya mewujudkan pemerataan mutu pendidikan, kompetensi SDM Guru dan Tenaga Kependidikan antara sekolah swasta dan negeri, sehingga akan merubah pandangan masyarakat terhadap sekolah favorit dan non favorit.
  2. Pemerintah Daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan:
  3. Memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh.
  4. Singkat, Jelas, dan mudah difahami Masyarakat.
  5. Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  6. Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan.
  7. Jalur Afirmasi bagi Disabilitas diberikan layanan surat keterangan disabilitas secara gratis dengan cara bekerjasama dengan Puskesmas atau Rumah Sakit setempat.
  8. Form Pendaftaran PPDB bagi kelompok inklusi perlu format khusus yang dapat mengidentifikasi jenis kebutuhan khususnya.
  9. Sesuai amanah Permendikbud No.1 Tahun 2021, Pemerintah Daerah hanya boleh membuka Jalur Prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB.
  10. Pemerintah Daerah memberikan jalur khusus untuk (anak) Guru dan Tenaga Kependidikan, sebagai bentuk penghargaan atas bakti pendidikan yang dilakukan.
  11. Pemerintah Daerah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perhatian khusus kepada pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya akses informasi dan layanan pendidikan.
  12. Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan komptensi SDM, dan layanan.
  13. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, memberikan sanksi dan hukuman atas pelanggaran pelaksanaan PPDB, antara lain: pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas, dan lainnya.
  14. Pemerintah Daerah melakukan penindakan terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan. (OSY)

Pos terkait