HARIANNKRI.ID – Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mendesak Anwar Usman agar mundur dari hakim konstitusi. Pernyataan ini disampaikan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. Kita memerlukan kepastian yang adil. Untuk tidak menimbulkan masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak adil, proses pemilu yang terpercaya. Untuk itu kami memutuskan (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam pernyataan tertulisnya, Trisno Raharjo mengungkap, PP Muhammadiyah meminta agar Anwar Usman segerera mengundurkan diri.
“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK. Demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” katanya, Selasa (7/11/2023).
Bahkan Trisno menilai Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh MKMK.
Alasannya, kata Trisno, MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres
Pemberhentian Anwar Usman dengan tidak hormat, menurut Trisno, bisa dilakukan. Hal ini mengacu ke Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi. Maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur,” tutupnya. (OSY)