HARIANNKRI.ID – Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas apapun hasil Pemilu 2024. Segenap unsur masyarakat utamanya yang mewakili organisasi politik dihimbau untuk secara legowo dan bijak menerima hasil keputusan KPU tersebut.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro, Haryono Isman dan Hari Widodo dalam surat pernyataan bernormor A1-17-178/03/24, tertanggal 19 Maret 2024. Dalam jadwalnya, KPU akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Rabu 20 Maret 2024..
“Seperti diketahui, desakan demi desakan agar pemilu diulang terus mengemuka. Namun demikian, keberadaan KPU dalam menjalankan tugasnya dilindungi dan berdasarkan undang-undang,” kata Haryono Isman.
Lanjutnya, di tengah pro dan kontra atas pelaksanaan pemilu tahun 2024, Kosgoro memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas pelaksana pemilihan umum di seluruh Indonesia atas dedikasinya hingga suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru lalu. Kosgoro sangat menyadari akan dinamika yang terjadi selama proses dan pasca pemilu yang baru lalu.
“Dinamika tersebut merupakan bagian yang seiring dengan tumbuh kembangnya semangat berdemokrasi. Oleh karena itu PPK Kosgoro memberikan Pernyataan Sikap menjelang pengumuman Keputusan Komisi Pemilihan Umum atas hasil Pemilu tahun 2024,” tegasnya
Pernyataan Sikap Kosgoro Atas Hasil Pemilu 2024:
Memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas pelaksana pemilihan umum di seluruh Indonesia, atas dedikasinya hingga suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum yang baru lalu.
Menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Rakyat Indonesia yang telah mampu menjaga kedamian, ketentraman, persatuan dan kesatuan sehingga pelaksanaan PEMILU 2024 berjalan lancar dan damai.
Menghormati dan Mendukung penuh Keputusan KPU atas hasil PEMILU Tahun 2024, sebagai hasil dari proses pemilihan dan penghitungan suara yang dilakukan sesuai prosedur.
Menghimbau segenap unsur masyarakat utamanya yang mewakili organisasi politik untuk secara legowo dan bijak menerima hasil keputusan KPU tersebut. Bagi pihak-pihak yang akan menggunakan Hak Sanggahnya agar disampaikan melalui saluran hukum sebagaimana diatur dalam Ketetapan KPU.
(OSY)