Polres Jepara Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 di Lingkungan Pasar

Polres Jepara Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 di Lingkungan Pasar
Personel Sat Lantas Polres Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 ke pedagang dan pengunjung di area Pasar Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jumat (19/07/2024)

HARIANNKRI.ID – Personel Sat Lantas Polres Jepara melaksanakan kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2024 ke pedagang dan pengunjung di area Pasar Pecangaan, Kabupaten Jepara. Mereka mnyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu Lintas.

Demikian dikatakan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto selaku Kasatgas Humas Ops Patuh Candi 2024. Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bersifat humanis dan dialogis, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu Lintas.

“Dalam kesempatan itu, diberikan edukasi dan menjelaskan kepada masyarakat jenis-jenis pelanggaran yang menjadi perioritas pelanggaran Operasi Patuh Candi 2024,” kata Kasi Humas Polres Jepara, Jumat (19/07/2024)

Kita sambangi area pasar karena banyak pedagang dan pembeli yang bisa kita berikan sosialisasi. Pada kesempatan itu, masyarakat diimbau untuk peduli dan berpartisipasi aktif, tertib dalam berlalulintas menjaga ketertiban dan keselamatan di Jalan.

“Dengan begitu diharapkan akan menurunkan angka pelanggaran dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, Serta meminimalisir angka fatalitas korban Kecelakaan,” tandasnya.

Seperti diketahui, pada Operasi Patuh Candi 2024 digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024. Dalam Operasi ini Polres Jepara melibatkan sedikitnya 50 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas. Antara lain : Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum, Humas dan Banops.

Adapun target prioritas operasi Patuh Candi 2024 antara lain, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas seperti penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar. (YSN)

Loading...