Ancam Sebar Video Syur Dirinya Dengan Korban, Oknum Pemdes Sekarteja Diduga Peras Warga

Ancam Sebar Video Syur Dirinya Dengan Korban, Oknum Pemdes Sekarteja Diduga Peras Warga
Ilustrasi artikel berjudul "Ancam Sebar Video Syur Dirinya Dengan Korban, Oknum Pemdes Sekarteja Diduga Peras Warga"

HARIANNKRI.ID – Seorang oknum Perangkat Desa (Pemdes) Sekarteja, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen diduga memeras warganya sendiri berinisial AN. Oknum berinisial SS tersebut mengancam akan menyebar video hubungan intim dirinya dengan korban jika permintaannya tidak dituruti.

Ditemui hariannkri.id di sebuah rumah makan di Kabupaten Kebumen Jawa tengah, AN mengakui dirinya memang melakukan hubungan terlarang dengan SS. Ia juga mengakui dirinya sering diperas oleh SS dengan “senjata” rekaman video saat mereka melakukan hubungan intim.

Menurut AN, SS sengaja mengancam akan menyebarluaskan terkait video tersebut kepada semua orang, untuk mempermalukannya. Karena dasar ancaman itu, AN akhirnya bersedia memberikan apa yang jadi keinginan SS.

“Kalau dia meminta sesuatu dan tidak segera dituruti selalu mengancam dengan alasan akan menyebarkan video kepada semua orang. Karena ancaman itulah saya menuruti keinginan dia,” kata AN, Kamis (03/10/2024).

Ia pun kemudian menunjukkan salah satu ancaman SS yang disampaikan melalui pesan WA. Pesan tersebut ditulis dalam Bahasa Jawa.

“Sumpah demi Allah tek sebarna Kabeh videone yakin kamu sing bikin remuk kalau kaya gini, Rapapa sumpah video tek kirim kabeh meng bojomu wis aku juga lagi mumet men san gawe hancur sisan, videone tek ser ke group ya ok”.

Arti pesan WA tersebut kira-kira seperti ini. “Sumpah demi Allah saya sebarkan semua videonya. Yakin, kamu yang bikin remuk kalau seperti ini. Tidak apa-apa. Sumpah videonya saya kirim semue ke suamimu. Sudahlah saya juga sedang pusing sekalian dibuat hancur sekalian. Videonya saya share ke group ya. OK”.

AN menambahkan, selama ini sudah puluhan juta rupiah ia berikan ke SS, namun oknum Pemdes Sekarteji tersebut acapkali meminta lagi. Ia mengakui menyimpan beberapa bukti bahwa dirinya teah memberikan sejumlah uang atau barang kepada SS

Ucapan atau pesan SS, menurut AN, bukan omong kosong belaka. Oknum Pemdes Sekarteja tersebut pernah mengirimkan video dimaksud ke salah satu teman AN.

“Saat itu benar-benar tidak pegang uang sama sekali. Tapi dia malah menyebar atau mengirim video itu ke teman saya. Yang intinya saya harus selalu ada saat dia membutuhkan uang itu,” tambahnya.

Oknum Pemdes Sekarteja Dinilai Tidak Terpuji Oleh Warganya

Salah satu tetangga AN, AJ mengakui prihatin dan mengecam keras kelakuan oknum Pemdes Sekarteja tersebut. SS diklaimnya tidak mencerminkan seorang pengayom masyarakat, bahkan merusak citra desa dan pemerintahan setempat.

“Sungguh tidak pantas seorang perangkat melakukan pemerasan sambil mengancam kepada warganya sendiri. Parahnya lagi, masa perangkat selingkuh. Sungguh sangat merusak nama baik dan pemerintahan desa Sekarteja,” ujar AJ, Kamis (03/10/2024).

Ia menegaskan, warga meminta perangkat desa tersebut segera mengundurkan diri. Pasalnya, warga sekitar sudah mulai geram dengan perbuatan oknum perangkat tersebut. Karena AJ mengklaim, perbuatan itu sudah dua kali dilakukan SS. Bahkan sudah pernah diadakan dilaporkan ke pemerintah desa dan dilakukan mediasi di Balai Desa beberapa waktu lalu. Hasilnya, terjadi kesepakatan bhawa SS tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kepala Desa (Kades) Sekarteja Sikapi Dugaan Oknum Pemdes Peras Warga

Ditemui di Balai Desa, Kepala Desa (Kades) Sekarteja Suharyanto sudah mendengar informasi apa yang dilakukan SS. Kepada hariannkri.id, Suharyanto mengaku akan segera melakukan pemanggilan. Selanjutnya akan diadakan klarifikasi internal di pemerintahan terkait perbuatan yang dilakukan oknum Pemdes Sekarteja tersebut.

“Perangkat itu akan segera dipanggil dan akan dimediasi secara secara internal terlebih dahulu. Apakah benar bahwa dia melakukan pemerasan dengan pengancaman ke warganya. Jika itu benar maka dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Suharyanto.

Ia mengaku tidak akan melindungi perangkat desa dan akan menindaklanjuti terkait hal itu. Dirinya akan berkordinasi dengan Camat setempat. Jika sudah ada bukti-bukti dan saksi serta unsur sudah terpenuhi maka dia tidak akan segan segan memberhentikan perangkat desanya.

“Setelah ini saya akan menghadap pak Camat untuk melaporkan hal ini, untuk mengambil langkah-langkah Selanjutnya. Jika terbukti perangkat saya melakukan itu maka semua ada konsekuensinya,” bebernya.

Ia menekankan, oknum Pemdes Sekarteja tersebut diminta kesadarannya bertanggungjawab atas apa yang dia lakukan.

“Pokok intinya itu. Silahkan mengundurkan diri atau terpaksa kami berhentikan secara aturan dan ketentuan yang berlaku.Kkarena sudah merusak citra nama perangkat dan pemerintah Desa Sekarteja,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, hariannkri.id sudah mendatangi Balai Desa Sekarteja untuk mengkonfirmasi. Namun SS tidak ada di tempat. Menurut keterangan Kepala Desa, sudah dua hari ini SS tidak masuk kerja.

Sebagai Informasi Publik

Terkait dugaan pidana yang diduga dilakukan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan aturan dan ketentuan Undang-undang sebagai berikut.

Pasal 27B ayat (1) UU No.1 Tahun 2024 mengatur tentang tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan media elektronik. Sanksi untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Selain itu, jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik, maka dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU 1/2024.

Pasal 284 ayat 1 tentang Perzinaan

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendefinisikan zina (overspel) sebagai persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan suami atau istrinya. (SND)

Loading...