HARIANNKRI.ID – Korban penyalahguna Narkotika apakah harus menjalani hukuman pidana atau rehabilitasi. Ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan Bersama (Perbub) antara Kepolisian dan Kejaksaan.
- Peraturan Bersama Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor M.01-HN.03.01 Tahun 2011, Nomor KEP-247/A/JA/2011, Nomor Pol.: Skep/188/XI/2011 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Peraturan ini mengatur tentang penanganan tindak pidana narkotika dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang melibatkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor HK.02.02/MENKES/348/2019, Nomor KEP-247/A/JA/2019, Nomor Pol.: Skep/188/XI/2019 tentang Pemberian Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Peraturan ini mengatur tentang pemberian rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pendiri sekaligus pembina Yayasan Cahaya Bambu Wulung di Kebumen Jawa Tengah, Nurudin mengingatkan aturan dan ketentuan hukum tersebut. Bagaimana pelaksanaan penanganan tindak pidana Narkotika berdasar peraturan-peraturan tersebut. Seharusnya penanganan penyalahguna narkotika menggunakan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Peraturan ini mengatur tentang penanganan tindak pidana Narkotika dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika. Serta mengatur tentang pemberian rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahguna Narkotika,” terang Nurudin saat dikonfirmasi hariannkri.id di rumahnya, Senin (20/01/2024).
Ia menekankan, ada Peraturan Kapolri (Perkap), dan Peraturan Kapolri yang mengatur tentang rehabilitasi penyalahguna narkoba. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif Perkara Narkotika. Peraturan ini mengatur tentang penanganan tindak pidana narkotika dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang melibatkan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH-red), seharusnya di dalam penegakan hukum. Para APH wajib mengikuti pedoman dan peraturan yang ada. Seperti halnya Kepolisian, seharusnya mengikuti Perkap Nomor 18 tahun 2021. Karena penyalahguna itu memang wajib mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun sosial. Jadi jangan sampai hanya mengedepankan pidana penjara saja,” jelasnya.
“Hal itu sama saja menegakkan hukum mengesampingkan hukum. Apabila itu terjadi, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM. Seharusnya para APH harus teliti dalam memproses setiap perkara agar tetap sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menegakkan hukum itu malah melanggar hukum itu sendiri,” tandasnya.
Dasar Kuhum Penyalahguna Narkotika Harus Menjalani Rehabilitasi
Peraturan Kejaksaan yang mengatur penyalahguna wajib rehabilitasi.
– Peraturan Jaksa Agung: Menetapkan bahwa korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
– Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021: Mengatur tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
– Peraturan Bersama: Mengatur tentang rehabilitasi sosial bagi pecandu, korban penyalahgunaan, dan penyalah guna narkotika.
Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa penyalah guna narkotika wajib menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (SND)