HARIANNKRI.ID – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IP HAM) Kementerian HAM Nicholay Aprilindo meminta masyarakat tidak gampang menuding warga binaan lapas adalah orang yang pasti bersalah. Jika salah jalan, mereka berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua.
Hal ini disampaikan Nicholay saat mengedukasi warga binaan Lapas Kelas I Cirebon Jawa Barat, Jumat (07/02/2025). Ia menjelaskan, kedatangannya untuk memastikan bahwa warga binaan lapas juga mempunyai hak yang harus dipenuhi selama menjalani masa hukuman.
“Setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Saya juga, petugas lapas yang ada di sini juga. Pasti itu. Dan setiap manusia patut mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki kesalahannya,” tutur Nicholay.
Ia juga menekankan, tidak semua orang menjadi warga binaan lapas itu orang jahat. Banyak diantaranya melanggar hukum karena membuat keputusan yang salah. Ada juga diantaranya terpaksa menjadi warga binaan karena dianggap bersalah.
“Tidak semua warga binaan lapas itu penjahat. Bisa karena salah jalan, bisa pula karena fitnah. Jadi marilah kita berhenti menghakimi orang. Yang berhak menghakimi itu Cuma Tuhan. Semua kita ini manusia dan berhak untuk mendapatkan perilaku selayaknya manusia,” tegasnya.
Kepada warga binaan lapas, Nicholay menjelaskan, jika memang sudah menyesali perbuatannya, negara memfasilitasi untuk mendapatkan kesempatan kedua. Saat ini, ada prosedur hukum yang sudah disiapkan berupa amnesti.
Amnesti ini diantaranya akan diberikan kepada warga binaan kasus politik tertentu, sakit keras hingga tidak dimungkinkan dirawat inap dalam lapas, UU ITE dan pengguna pertama narkotika. Semua sudah diatur dengan prosedur yang transparan, untuk memastikan pemenuhan hak dasar manusia.
“Petugas lapas punya kewajiban untuk membantu warga binaan jika memang ingin mendapatkan amnesti. Harus dibuat mudah, tidak usah dipersulit,” pungkas Nicholay Aprilindo. (OSY)