HARIANNKRI.ID – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Nicholay Aprilindo melakukan inspeksi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon Jawa Barat. Inspeksi ini adalah rangkaian dari kunjungannya ke Kota Cirebon selama dua hari.
Sehari sebelumnya, Dirjen IP KemenHAM inspeksi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon. Rangkaian inspeksi dilakukan dalam rangka penguatan kapasitas HAM serta mengedukasi warga binaan akan haknya selama menjalani masa hukuman.
Kedatangan Dirjen IP KemenHAM disambut Kepala Rutan Kelas I Cirebon R Indra Pitoy beserta staf. Turut hadir sejumlah staf dari Kantor Wilayah (Kanwil) KemenHAM Jawa Barat. Nicholay menjelaskan, kedatangannya selaku Dirjen IP KemenHAM melakukan inspeksi untuk memastikan Rutan dan Lapas dalam membina warga binaan selalu mematuhi HAM yang ada.
“Ini adalah perwujudan Asta Cita pertama Presiden Prabowo. Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Dirjen IP KemenHAM di kantor Rutan Kelas I Cirebon, Sabtu (08/02/2025).
Ia menjelaskan, wilayah kerja KemenHAM tidak hanya instansi pemerintah saja, tapi juga swasta. Saat ini KemenHAM masih fokus pada pembenahan pemahaman dan kualitas pemenuhan HAM pada instansi pemerintahan.
“Jadi jangan kaget kalau nanti KemenHAM melakukan kunjungan ke perusahaan swasta dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran HAM. KemenHAM tidak overlapping. Karena memang ada aturannya,” ungkap Nicholay.
Terkait sanksi, lanjutnya, ada perbedaan antara instansi pemerintah dengan swasta. Untuk swasta, jika terbukti dalam aktifitasnya terdapat pelanggaran HAM, sanksinya adalah penutupan ijin usaha dan atau penutupan pinjaman perbankan.
“Jika petugas (instansi pemerintah-red) melanggar, sanksinya dari administratif hingga penangguhan kenaikan pangkat,” tegas Dirjen IP HAM.
Ia pun mengingatkan petugas Rutan Kelas I Cirebon agar bekerja secara profesional. Segala macam perilaku “gaya lama” diminta untuk segera ditinggalkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sudah tidak jaman main-main kekerasan lagi. Harus hati-hati. Ada sanksi yang tegas kalau petugas terpeleset pelanggaran HAM,” ujar Nicholay.
Dirjen IP KemenHAM menambahkan, semua manusia tidak akan luput dari kesalahan. Kita sama-sama manusia, tidak luput dari kesalahan. Masyarakat menjadi warga binaan pun tak lain karena mereka sesat jalan.
“Mereka itu sama seperti kita. Satu lagi, pimpinan harus memberikan contoh yang baik kepada bawahan. Contah, berpakaianlah yang baik, pantas. Kalau berdiri harus tegak. Untuk menunjukkan wibawa. Hal kecil seperti ini secara tidak langsung memberi contoh kepada warga rutan untuk tertib dan disiplin,” tutupnya.
Karutan Kelas I Cirebon mengucapkan terimakasih atas kunjungan Dirjen IP HAM. Selaku petugas rutan, pihaknya selalu berusaha memberikan yang terbaik dengan segala keterbatasan.
“Kami akui, klinik memang ada, tapi dokter jaga tetap belum ada. Untuk medis, kami kerjasama dengan rumah sakit, satu minggu dua kali ada dokter di klinik,” kata kata Indra.
Ia juga menjelaskan, kondisi Rutan Kelas I Cirebon saat ini memang over kapasitas. Jumlah warga binaan sebanyak 582 orang, sementara kapasitas seharusnya 199 orang. Adapun jumlah petugas sebanyak 78 orang.
“Memang Rutan sudah punya tanah yang memadai, tapi tidak ada anggaran. Segala urusan di rutan, sepengetahuan saya, tidak dikenakan biaya apapun. Alhamdulillah, kalau tidak salah tahun ini kami dapat penghargaan dari KemenHAM,” tuturnya.

Usai dialog dengan petugas Rutan Kelas I Cirebon, inspeksi dilanjutkan dengan melihat langsung kondisi rutan serta berdialog dengan warga binaan di ruang tahanan. Dirjen IP KemenHAM juga memberikan edukasi hak dasar (HAM) yang dimiliki selama di rutan dalam sesi dialog dengan warga binaan secara massal. Sesi ini diakhiri dengan makan bersama dengan menu makanan warga binaan.
“Saja juga harus makan makanan yang sama dengan warga binaan. Untuk memastikan bahwa makanannya layak konsumsi. Itu selalu saya lakukan di semua di Lapas dan Rutan yang saya datangi,” tukasnya. (OSY)