HARIANNKRI.ID – Direktur Jenderal Instrumen dan Pemenuhan Kementerian Hak Asasi Manusia (Dirjen IP KemenHAM) Dr Nicholay Aprilindo tegaskan kepedulian instansinya dalam melindungi dan memenuhi HAM bagi kaum disabilitas. Selain mengenalkan keberadaan KemenHAM, ia juga menggali potensi kerja sama dengan komunitas disabilitas.
Kepedulian ini disampaikan pada diskusi “Kolaborasi Yang Lebih Baik dan Efektif dalam memajukan Implementasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas(CRPD) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)”. Acara ini digelar di Hotel Mustika Resort & Spa Yogyakarta, Selasa (25/02/2025). Hadir 18 Organisasi Penerima Hibah DRF/DRAF 2024-2025, mitra koalisi, lembaga donor internasional dan sejumlah pejabat kementerian dan instansi terkait.
Pada pertemuan pertemuan komunitas disabilitas penerima hibah DRF/DRAF tersebut, Nicholay mengenalkan keberadaan dan tugas Kementerian HAM. Ia juga menggali potensi kerja sama dengan Komunitas Disabilitas. Utamanya, memberikan penguatan dalam pemenuhan HAM kaum disabilitas.
“HAM adalah hak dasar yang secara fitrah menempel sejak kita lahir. Jadi negara punya kewajiban untuk menjamin pemenuhan HAM seluruh warganegara. Karena itu, kaum disabilitas juga punya hak mendapatkan HAM yang sama. Termasuk kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas,” kata Dirjen IP KemenHAM.
Pada acara tersebut, Dr Nicholay juga menyempatkan diri berdiskusi langsung dengan kaum disabilitas. Kepadanya, kaum disabilitas meminta KemenHAM untuk memperjuangkan nasib mereka menghadapi aturan-aturan yang dirasa tidak berpihak.
Seperti legal capacity terhadap kaum disabilitas yang tidak bisa membuka rekening tabungan/menabung maupun bertransaksi di Bank pemerintah maupun swasta dengan alasan yang diskriminatif. Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang selalu menjadi momok kaum Disabilitas ketika akan melamar pekerjaan maupun untuk kepentingan lainnya.
Termasuk SKCK Kepolisian dan perlakuan APH (Aparat Penegak Hukum) yang tidak jarang memandang sebelah mata dan melecehkan kaum disabilitas ketika mereka mengadukan atau membuat laporan polisi.
Fasilitas umum bagi kaum disabilitas juga dirasa mereka masih belum banyak tersedia. Bahkan, kesamaan hak dengan warga negara normal lainnya juga dirasa masih diskriminatif. Kaum disabilitas juga mengeluhkan pelayanan kesehatan (BPJS) terhadap kaum kisabilitas, apalagi narapidana yang disabilitas.
“Semua masukan ini kami tampung dan perjuangkan. Kementerian HAM akan menggodok masalah ini dan mencarikan solusi yang tepat. Sehingga nantinya KemenHAM akan membuat regulasi yang efektif untuk memberikan penguatan HAM bagi kaum disabilitas,” ujar Dr Nicholay. (OSY)