Penetapan Tersangka UU ITE Polres Kebumen Diduga Bocor, SS Kabur Sebelum Ditangkap

Penetapan Tersangka UU ITE Polres Kebumen Diduga Bocor, SS Kabur Sebelum Ditangkap
Ilustrasi artikel berjudul "Penetapan Tersangka UU ITE Polres Kebumen Diduga Bocor, SS Kabur Sebelum Ditangkap"

HARIANNKRI.ID – Warga Desa Sekarteja Kecamatan Adimulyo, SS yang ditetapkan Polres Kebumen sebagai tersangka Kasus UU ITE dikabarkan menghilang saat dilakukan penahanan. Keluarga korban meminta agar segera dilakukan penangkapan atau dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan SS sebagai tersangka dilakukan penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen dengan Surat ketetapan tentang penetapan tersangka: S.TAP.Tsk/46/lll/RES.2.5./2025/Satreskrim tgl 7 Maret 2025. Ia diduga melakukan pengancaman disertai pemerasan dan dugaan pelanggaran UU ITE. Dugaan pelanggaran UU ITE ini dilaporkan AN pada bulan Agustus 2024.

Sesuai isi surat tersebut, perihal pemberitahuan penetapan tersangka penyidik Unit 2 Tipidter sudah memberikan tembusan ke beberapa instansi terkait. Diantara adalah Kapolres Kebumen, ketua pengadilan negeri Kebumen, terlapor dan tersangkanya.

Kepala Unit 2 Tipidter Polres Kebumen Aiptu Nur Wahyudi membenarkan menghilangnya SS saat dilakukan penahanan. Ia menuturkan, setelah menerima hasil dari Laboratorium forensik (Labfor) Direktorat Reserse Ciber Polda Jawa Tengah, pihaknya langsung menjadwalkan acara gelar perkara untuk penetapan tersangka di Polres Kebumen bersama tim unit yang lain. Setelah mendapatkan hasil dari gelar tersebut kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana UU ITE yang diduga dilakukan SS.

“Setelah mendapatkan hasil dari Labfor forensik dari Direktorat Reserse Ciber Polda Jateng, kami langsung mengagendakan untuk melakukan gelar perkara dengan tim unit yang lain. Dari terlapor menaikkan menjadi tersangka,” kata Nur Wahyudi di Mapolres Kebumen, Rabu (19/03/2025).

Dia melanjutkan, kemudian setelah terlapor ditetapkan menjadi tersangka, timnya langsung melakukan penahanan. Namun ternyata, tersangka sudah kabur meninggalkan rumahnya.

“Saat kami mendatangi rumah tersangka guna melakukan penangkapan dan penahanan. Ternyata dia sudah tidak berada di rumah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, menurut pengakuan dari istri dari tersangka, SS sudah pergi ke luar kota. Kepergiannya beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan dari anggota Polres Kebumen

“Di rumah tersangka kami ditemui oleh istrinya. Lha disana istrinya mengatakan bahwa SS sudah keluar kota beberapa hari yang lalu sebelum dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Terpisah, AN mengatakan, setelah terlapor ditetapkan sebagai tersangka Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Supaya SS segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di jeruji besi alias hotel prodeo.

“Semoga APH segera menangkap serta melakukan penahanan terhadap pelakunya. Agar SS mendapat hukuman setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan. Semoga di dalam jeruji besi dia sadar untuk merenungi perbuatannya,” ungkapnya.

Jika SS tidak segera menyerahkan diri, AN berharap, kepada Kapolres Kebumen untuk segera mengeluarkan surat edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Supaya masyarakat dapat membantu mengenali wajah serta membantu penangkapan terhadap pelakunya.

“Jika sampai saat ini pelaku belum menyerahkan diri, saya berharap kepada AKBP Eka Baasith Syamsuri selaku Kapolres Kebumen segera mengeluarkan surat edaran daftar DPO alias buron. Agar masyarakat saat melihat wajah pelaku dapat melapor ke APH setempat,” harapnya. (SND)

Loading...