HARIANNKRI.ID – Aduan AN, korban pemerasan dan pengancaman serta UU ITE yang diduga dilakukan SS (mantan perangkat Desa Sekarteja) di Polres Kebumen masuk ke tahap penyidikan. Status ini naik setelah penyidik Unit 2 Polres Kebumen meminta AN datang ke Mapolres dimaksud untuk dibuatkan Laporan Polisi (LP).
Ditemui hariannkri.id di kediamannya Kamis (09/01/2025), warga desa Sekarteja ini mengaku telah dihubungi salah satu penyidik Unit 2 Tipidter melalui WhatsApp. Ia diminta datang ke Polres Kebumen guna menindaklanjuti aduan korban dari penyelidikan naik ke penyidikan.
“Saat itu saya mendapat telepon dari salah satu Penyidik. Besok siang untuk datang ke Polres Kebumen. Yang intinya supaya membuat laporan polisi. Katanya untuk menaikan penyelidikan naik ke penyidikan di Polres Kebumen,” kata AN.
Lanjutnya, setelah adanya laporan polisi, AN berharap kasus dugaan pemerasan dan UU ITE yang dialaminya segera ditindaklanjuti. Agar pelaku segera mendapatkan ganjaran sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana perbuatan yang sudah dilakukan pelaku terhadap dirinya dan keluarganya. Sebab hal itu sangat merugikan, bukan hanya merugikan materiil namun juga immaterial. Karena harus menanggung malu seumur hidup khususnya d ilingkungan masyarakat sekitar.
“Setelah adanya kelanjutan dari aduan naik ke pelaporan polisi, berharap kepolisian segera menangkap pelakunya untuk mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang sudah dilakukan terhadap saya dan keluarga. Kemudian hal ini bisa dijadikan pembelajaran bagi dia yang sampai saat ini merasa kebal hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, Pendamping Hukum, YT membenarkan dirinya dirinya bersama keluarga korban melakukan pendampingan di Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Kedatangan mereka terkait lanjutan dari proses aduan naik ke pelaporan tentang dugaan pemerasan dan UU ITE. Ia menekankan, pihak keluarga korban mengharapkan proses hukum tetap lanjut ke meja hijau. Sebab terkait perbuatan pelaku tidak dibenarkan dimata hukum sesuai aturan ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Betul, kemarin saya bersama keluarganya mendampingi korban di Polres Kebumen sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai. Sebab dari korban maupun keluarganya, supaya pelaku itu diberi hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya. Karena hal itu sudah mencoreng nama baik korban maupun keluarga korban. Yang jelas pelaku harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di jeruji besi (penjara) sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah membuat laporan polisi di SPKT, AN langsung diteruskan ke penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kebumen. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama salah satu saksinya.
“Setelah buat LP di ruang SPKT kami arahkan lagi Unit 2 Tipidter. Di sana, korban dan salah satu saksi langsung diminta keterangan lanjutan (BAP-red) di tahap penyidikan oleh penyidiknya,” jelasnya.
YT berharap Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memproses dan bertindak tegas terhadap pelakunya. Agar ke depan tidak ada lagi ditemukan korban-korban baru pemerasan dan pengancaman serta UU ITE.
“Semoga saja APH segera mengambil tindakan tegas terhadap Pelaku. Agar tidak ada korban baru di kemudian hari,” tandasnya.
Sebagai Informasi Terkait Dugaan Pemerasan dan UU ITE di Kebumen
Pengaduan AN, korban pemerasan dan pengancaman serta UU ITE yang dilakukan (SS) di Polres Kebumen sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan dengan bukti Nomor: STPL/03/I/2025/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH. Yang tertuang berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/03/l/2025/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JAWA TENGAH.
Laporan AN selaku korban terhadap SS selaku terduga pelaku. Atas dugaan tindak pidana, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik, dan dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan pengancaman akan membuka rahasia.
Memaksa orang supaya memberikan sesuatu barang yang sebagian atau keseluruhan milik orang tersebut mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi di Kebumen. (SND)