Dirjen IDP HAM Minta Polda Jatim Tindak Massa Aksi Tolak UU TNI Yang Anarkis

Dirjen IDP HAM Minta Polda Jatim Tindak Massa Aksi Tolak UU TNI Yang Anarkis
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IDP HAM) Kementerian HAM Dr Nicholay Aprilindo meminta Polda Jatim segera memproses hukum para pelaku dan aktor intelektual aksi Tolak UU TNI yang anarkis

HARIANNKRI.ID – Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (Dirjen IDP HAM) Kementerian HAM Dr Nicholay Aprilindo menyayangkan aksi demo penolakan UU TNI di Kota Malang berujung pembakaran Gedung DPRD setempat. Ia meminta Polda Jatim segera memproses hukum para pelaku dan aktor intelektual atas tindakan anarkis yang melanggar hukum dan melanggar HAM.

Menurut Dr Nicholay, massa aksi demo tolak UU TNI di Malang yang melakukan pelemparan hingga pembakaran Gedung DPRD Malang Minggu (23/0/2025) sekira pukul 18.00 WIB adalah tindakan destruktif, brutal dan anarkis. Hal tersebut sangat jelas menyalahi aturan hukum dan HAM di Indonesia.

“Tindakan tersebut sudah dapat dikategorikan pelanggaran hukum. Dan juga pelanggaran HAM Serius,” kata Dirjen IDP HAM melalui pesan WA, Minggu (23/03/2025) malam.

Lanjutnya, apa yang dilakukan massa aksi tersebut telah merusak fasilitas umum, fasilitas daerah dan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk pelayanan publik. Fasilitas-fasilitas tersebut dibutuhkan oleh masyarakat untuk pemenuhan HAM masyarakat

“Untuk itu saya sebagai pribadi maupun sebagai Direktur Jenderal IDP HAM. Minta kepada pihak Kepolisian RI kewilayahan Jawa Timur khususnya Malang untuk mengusut tuntas secara komprehensif para pelaku dan aktor intelektual dibelakang aksi massa (tolak UU TNI-red) tersebut. Serta memproses hukum para pelanggar hukum dan pelanggar HAM tersebut oknum siapapun dibelakang mereka,” tegas Dirjen IDP HAM.

Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Ada saluran-saluran demokrasi yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan dan hukum yang berlaku dan ada ketentuan HAM yang berlaku sebagai landasan penyaluran aspirasi.

“Cara-cara destruktif dan anarkis seperti itu tidak boleh dibiarkan. Secara hukum, secara demokratis dan secara HAM di dalam Negara hukum itu dilarang,” ungkap Dr Nicholay.

Dr Nicholay menambahkan, masyarakat harus faham antara HAM dan kewajiban harus seimbang.

“Adapun kewajiban dari pemenuhan HAM anrara lain mentaati hukum yang berlaku, menghormati HAM orang lain dan menjunjung tinggi aturan dan etika berdemokrasi. Juga tentang menyampaikan pendapat di depan umum, semua ada aturan yang harus ditaati,” tutupnya. (OSY)

Loading...