HARIANNKRI.ID – Sejumlah Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Poncowarno Kabupaten Kebumen Jawa Tengah menyebut pemilik penyedia akses internet lokal VMC tidak menepati janji berkontribusi ke desa. Mereka menuntut realisasi atau segera mencopot seluruh jaringan internet yang terpasang.
Kabar tersebut dibenarkan salah satu Kades Kecamatan Poncowarno, TU. Dia menyampaikan, pemilik VMC (MS) pernah mendatangi kantor desanya. MS memberitahukan, sebentar lagi akan melakukan pemasangan jaringan internet di wilayah desa tersebut
“Dulu dia (MS-red) memang pernah datang ke balai desa. Intinya itu memberitahukan bahwa dia akan melakukan pemasangan jaringan wifi di wilayah sini. Kalau tidak salah namanya V,” terang TU saat dikonfirmasi hariannkri.id di kantor desa, Rabu (21/05/2025).
TU melanjutkan, pemilik VMC berjanji akan memberikan retribusi ke Pemerintah desa (Pemdes) atau lembaga desa. Kenyataannya, walau sudah berjalan lama, namun sampai saat ini janji tersebut belum terrealisasi.
“Dulu saat kesini, ngomong mau memberikan retribusi. Tapi mohon maaf, sampai sekarang gak jelas sudah apa belum. Karena dari pemilik jaringan wifi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya lagi,” imbuhnya.
Sementara itu DI, Pemdes lain masih di wilayah Kecamatan Poncowarno mengeluhkan hal yang sama. Saat MS mendatangi kantor desa juga menuturkan hal yang sama, yaitu akan memberikan retribusi. Spaya dapat dimanfaatkan oleh orang banyak khususnya desa yang dilalui kabel jaringan internet tersebut.
“Sebenarnya disini sama saja, pemilik VMC memberikan janji-janji manis belaka. Tapi kenyataannya itu “ZONK” alias ora ana apa apane alias kosong melompong. Jujur, saya itu gak enak sama warga, takutnya nanti dikira saya yang makan uangnya,” tuturnya, Rabu (21/05/2025).
Dia berharap, pemilik penyedia akses internet VMC mempertanggungjawabkan ucapannya, jika mau diperpanjang, segera datang ke balai desa. Ia juga meminta VMC merapikan kabel yang masuk ke desanya. Sebab adanya kabel itu lingkungan dirasa sangat semrawut. Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dinas Kebumen yang membidangi, DI minta agar segera turun kroscek kelayakannya.
“Kami kepingin dari pemilik itu datang ke sini tanpa harus kami undang ke desa. Agar ada kepastian yang jelas, apakah pemasangan jaringan wifi mau dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, tolong kabelnya dirapikan. Jangan amburadul seperti ini. Tapi kalau tidak diperpanjang terserah mau diapakan kabelnya,” harapnya.
“Kepada APH, dinas terkait maupun Penegak Perda segera turun melihat langsung ke desa kami. Apakah ini layak atau tidak. Apabila ada temuan pelanggaran, segera diambil langkah tegas. Entah itu sanksi administrasi atau sanksi yang lain. Jangan sampai nanti ada bahasa pemilik jaringan wifi (penyedia akses unternet-red) mentang-mentang oknum pemdes merasa kebal hukum,” tandasnya.
Terpisah, Kades Tirtomoyo, Najam membenarkan bahwa pemilik penyedia akses internet lokal VMC adalah salah satu perangkat desanya. Terkait perijinan atau yang lainnya tentang usaha VMC, dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali.
“Memang benar, yang memiliki jaringan wifi VMC itu perangkat desa saya. Tapi untuk izin atau yang lain, jujur saja saya tidak tahu menahu sama sekali,” katanya, Jumat (16/05/2026).
Ia pun mengarahkan hariannkri.id untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan. Akan tetapi saat itu MS sedang tidak berada di kantor balai desa.
“Untuk saat ini, orangnya tidak di kantor. Sedang ada kegiatan di luar,” imbuhnya.
Tim hariannkri.id mendatangi kediaman MS selaku pemilik VMC, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Menurut pengakuan TH, salah satu karyawan MS, pemilik rumah sedang keluar bersama saudaranya.
“Maaf pemilik rumah sedang keluar. Sedang membantu saudaranya untuk mengurus surat-surat di Kebumen,” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan pemilik VMC belum dapat dikonfirmasi. (SND)